Berita Daerah Terkini

Lurah Sungai Kapih Samarinda Jadi Otak Pungli Pengurusan PTSL, Polisi Sita Uang Rp 678.350.000

Edi Apriliansyah (54), Lurah Sungai Kapih, Kota Samarinda, Kalimantan Timur bersama rekannya, Rusli (46)  ditetapkan tersangka oleh Polresta Samarinda

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO/ RITA LAVENIA
Polresta Samarinda merilis pengungkapan kasus pungli pengurusan PTSL yang dilakukan oknum Lurah Sungai Kapih, Samarinda Edi Apriliansyah bersama tersangka Rusli di Mapolresta Samarinda, Senin (11/10/2021) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Edi Apriliansyah (54), Lurah Sungai Kapih, Kota Samarinda, Kalimantan Timur bersama rekannya, Rusli (46)  ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto kepada wartawan di Samarinda, Senin (11/10/2021) menjelaskan, Edi Apriliansyah menjadi dalang (otak) dari aksi pungli pengurusan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).

Rekannya, Rusli yang turut menjadi tersangkan ditunjuk menjadi Koordinator PTSL.

Lurah Sungai Kapih tidak membentuk Satuan Tugas tingkat Kelurahan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 24 Tahun 2017.

Baca juga: Saksi Lihat Asal Api dari Atap Bangunan, Kapolsek Samarinda Ulu Diduga Penyebab Korsleting Listrik  

"Jadi tersangka EA (Lurah Sungai Kapih) dan RA (makelar) ini kenal dekat. Agar tidak terlalu mencolok, semua pengurusan PTSL dilakukan oleh RA, dan EA yang mengatur di balik layar," ujar Eko Budiarto.

"Aksi (pungli) mereka sudah berjalan sejak November 2020 lalu," tambahnya.

Rilis aksi pungli yang dilakukan oleh Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah bersama tersangka Rusli di Mapolresta Samarinda, Senin (11/10/2021)
Rilis aksi pungli yang dilakukan oleh Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah bersama tersangka Rusli di Mapolresta Samarinda, Senin (11/10/2021) (TRIBUNKALTIM.CO/ RITA LAVENIA)

Polresta Samarinda merilis temuan dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan PTSL yang dilakukan oleh Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan seorang makelar bernama Rusli, Senin (11/10/2021) sore.

Kedua tersangka dihadirkan dalam rilis tersebut. Mengenakan pakaian tahanan warna oranye, celana selutut dan sendal jepit, keduanya hanya bisa menundukan kepalanya di hadapan awak media.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto membeberkan, dalam aksinya kedua tersangka memasang tarif pendaftaran pengurusan PTSL Rp 100 ribu.

Baca juga: Bupati Nunukan Berikan Surat Peringatan ke Oknum PNS yang Lakukan Pungli: Itu Bukan Tugas Mereka

Sedangkan untuk biaya berkas PTSL dikenakan tarif Rp 1,5 per kavling atau seluas 200 meter persegi.

EA dan RA sendiri diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda pada Senin (4/10/2021) lalu di Kantor Kelurahan Sungai Kapih, pukul 13.00 WITA.

"Jadi EA (Lurah Sungai Kapih) yang menjadi otak dari aksi pungli ini. RA (Makelar) yang jadi eksekutor agar aksinya tidak terlalu nampak di depan publik," jelasnya.

Polresta Samarinda mengamankan barang bukti lebih dari Rp 678 juta uang hasil pungli yang dilakukan Lurah Sungai Kapih dan makelarnya

Baca juga: Hindari Pungli, Bayar SIM dan SKCK Dilakukan Non Tunai di Polresta Balikpapan, Pertama di Kaltim  

Uang tunai hasil pungli  Rp 170 juta uang formulir PTSL, uang dari rekening tersangka Rusli Rp 439 juta, dan uang dari rekening Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah Rp 45 juta.

"Totalnya ada Rp 678.350.000 yang kita amankan," ungkap AKBP Eko Budianto.

Selain uang, ada beberapa barang bukti yang diamankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara pungutan biaya (PTSL) tersebut.

Di antaranya 2 buku tabungan milik kedua tersangka, 1 Kartu ATM, 1 telepon selular, serta ratusan berkas administrasi pendaftaran PTSL.

Ia menyebut, sejauh ini sudah ada 1.485 orang yang menjadi korban kecurangan kedua oknum tersebut.

"Ssetiap orang wajib membayar Rp 100 ribu untuk pendaftaran awal. Setelah bisa terdaftar, baru tersangka meminta biaya yang sudah ditentukan (Rp 1,5 juta per 200 meter persegi)," bebernya.

Ia menambahkan, aksi curang oknum pejabat kelurahan tersebut terkuak saat banyak masyarakat yang merasa janggal dengan pengurusan PTSL yang dikenakan tarif cukup besar.

"Kami juga masih dalami apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.

Kedua tersangka dianggap sudah melanggar beberapa ketentuan, yakni Pasal 5 Peraturan Walikota Samarinda Nomor 24 tahun 2017, dan ketentuan Keputusan Bersama Tiga Menteri:

"Keduanya dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tandasnya.

Reporter: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved