Cara Urus BPKB yang Hilang, Siapkan Formulir dan Lampiran yang Dibutuhkan
Berikut ini cara mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jika hilang karena dicuri atau hal lainnya.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini cara mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jika hilang karena dicuri atau hal lainnya.
BPKB biasanya didapat saat membeli kendaraan baru.
BPKB ini berisi tentang identitas pemilik, identitas kendaraan dan data lainnya.
Sehingga bisa dikatakan, kendaraan tersebut bukan merupakan barang curian apabila dilengkapi BPKB hingga STNK.
Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga secara Mandiri, Jika Hilang Tak Perlu Repot ke Dukcapil
Lantas, bagaimana jika BPKB hilang?
Masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian apabila BPKB hilang.
Penerbitan BPKB dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pemohon kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, dikutip dari korlantas.go.id.
Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
a. Mengisi formulir permohonan;
b. Melampirkan:
Baca juga: Tahukah Kamu, Rumah Menghadap Timur Harganya Lebih Mahal, Dianggap Banyak Manfaat dan Keberuntungan
1. Tanda bukti identitas
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
4. Berita Acara PemeriksaaIl dari Penyidik Polri;
