Berita Daerah Terkini
Emak-emak Datangi Polres Paser, Korban Penipuan Berkedok Arisan Online, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Puluhan emak-emak mendatangi Mapolres Paser, Selasa (12/10/2021). Mereka menanyakan tindak lanjut laporan terkait penipuan berkedok arisan pada 2019.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Puluhan emak-emak mendatangi Mapolres Paser, Selasa (12/10/2021). Mereka menanyakan tindak lanjut laporan terkait penipuan berkedok arisan pada 2019 lalu.
Kasus penipuan berkedok arisan online yang dialami ibu-ibu di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tersebut tak kunjung menemui titik terang uang mereka bisa kembali atau tidak.
Emak-emak ini mengaku mengalami kerugian dengan jumlah berbeda, mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan soal pengembalian uang arisan tersebut.
Baca juga: Belum Siap Mental, Anak Nia Daniaty Pilih Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penipuan CPNS
Vera, salah seorang ibu rumah tangga di Paser mengaku mengalami kerugian hingga Rp 85 juta, dan juga sudah melaporkan kasusnya namun samapai saat ini belum dilakukan BAP.
"Kerugian saya Rp 85 juta, karena saya ikut arisan tingkatnya beda-beda, ada yang Rp 30 juta, Rp 20 juta, Rp 17 juta dan juga ada yang lainnya," jelasnya saat ditemui di Polres Paser.
Ia mendatangi Polres Paser untuk menanyakan terkait laporannya yang belum dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Juga menanyakan terkait laporan dari temannya sebelumnya atas nama Umi pada 2019 lalu.
Namun sampai saat ini belum rampung, sehingga mencari tahu sajauh mana progres perkembangan kasus tersebut.
"Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Selama ini, pihak kepolisian sudah berkali-kali memanggil terlapor, dan baru sekali terlapor memenuhi panggilan," terang Vera.
Baca juga: Sempat Tuai Protes dari Pedagang, Pusat Perbelanjaan Kandilo Plaza di Kabupaten Paser Dibuka
Hasil pertemuan yang dilakukan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Paser, pihak Kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan.
"Tanggapan dari Polres, katanya masih menunggu perkembangan selanjutnya, dan masih diselidiki, masih gantunglah ceritanya," jelas Vera.
Sejauh ini, tanggapan dari Porles sangat kooperatif namun sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
"Terkendala alat bukti, dan keterangan para saksi. Itu yang kami dengar dari penyidiknya sehingga proses penyidikan berjalan lambat," tutup Vera, korban arisan online.
Di tempat sama, Mariani yang juga korban arisan online mengaku mengalami kerugian Rp 40 juta.
"Kalau saya mengalami kerugian Rp 40 juta. Kedatangan kami di Polres Paser ini hanya ingin mengetahui perkembangan terbaru terkait kasus ini," sebutnya.
Ia juga menampik adanya kabar terkait owner arisan yang telah membayar uang ganti rugi kepada 70 persen korbannya.
"Kalau terlapor mengatakan sudah membayar 70 persen membernya, member yang mana? Karena sampai saat ini kami belum menerima pembayaran sedikit pun," ungkap Mariani.
Ia meminta agar terlapor dapat menunjukkan bukti jika memang sudah melakukan pembayaran kepada member.
Baca juga: Waspada Penipuan, Nama dan Foto Wakil Wali Kota Tarakan Efendhi Djuprianto Ikut Dicatut
"Sekarang kami minta bukti saja kalau memang member lain di bayar siapa? Tolong sebutkan namanya beserta bukti pembayarannya, mungkin resi atau foto yang bisa ditunjukkan," cetusnya.
Ia berharap, owner arisan online ini mempunyai kesadaran membayar uang ganti rugi kepada para korbannya.
Diketahui, arisan online yang diikuti ibu-ibu di Paser ini sudah berlangsung sejak 2017 hingga 2019.
Saat itu owner masih tinggal di Tanah Grogot, namun saat ini sudah pindah ke daerah lain.
Tidak hanya itu, owner juga telah memutus komunikasi ke para korbannya, baik melalui media sosial maupun media lainnya, sehingga korban yang merasa ditipu mendatangi pihak Kepolisian untuk melaporkan kasus tersebut.
(*)
Penulis: Syaifullah Ibrahim