Berita Nasional Terkini
Temuan BPOM: 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Berikut Daftar Obatnya
BPOM mengumumkan ada 53 produk obat tradisional, 1 suplemen kesehatan, dan 18 jenis kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan berbahaya.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan ada 53 produk obat tradisional, 1 suplemen kesehatan, dan 18 jenis kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan berbahaya bagi kesehatan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani mengatakan, hasil pengawasan selama masa pandemi Covid-19, BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional berupa Efedrin dan Pseudoefedrin.
Hal tersebut didasari dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
Dikemukakan, obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan Kesehatan.
Ancaman bahaya kesehatan yang muncul, seperti pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal).
Baca juga: Daftar Puluhan Obat Kuat Ilegal, Waspadai karena Berdampak Buruk untuk Kesehatan
Selain itu juga kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
“Biasanya penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19," jelas Reri saat memberikan keterangan pers virtual pada Rabu (13/10/2021).
Dijelaskan, Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman.
Bahan kimia ini merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.
Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.
Ephedra sinica merupakan salah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, serta Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Baca juga: Inilah 8 Jenis Obat yang Diizinkan BPOM untuk Terapi Penyembuhan Covid-19, Termasuk Ivermectin
Hasil kajian produk obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan menyebabkan kematian.
Selain itu, kedua jenis BKO tersebut, juga ditemukan BKO seperti temuan di tahun-tahun sebelumnya.
Teddy Minahasa masih Tebar Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Hotman Paris Bersyukur, tapi Banding |
![]() |
---|
Teddy Minahasa tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sang Jenderal Divonis Lebih Ringan |
![]() |
---|
Ribuan Dokter dan Tenaga Kesehatan Ancam Mogok Kerja Nasional, Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law |
![]() |
---|
Jokowi Blak-blakan Alasan Bos Partai Nasdem Surya Paloh tak Hadir di Istana: Memang Nggak Diundang |
![]() |
---|
Mutasi TNI Terbaru, Laksamana Yudo Margono Geser Eks Danjen Kopassus Letjen I Nyoman Cantiasa |
![]() |
---|