Berita Nunukan Terkini

2 Buronan Napi Lapas Klas IIB Nunukan Dipindahkan ke Tarakan, Diberi Hukuman Tutupan Sunyi dan Ini

2 buronan Napi Lapas Klas IIB Nunukan dipindahkan ke Lapas Klas IIA Tarakan, diberi hukuman tutupan sunyi dan ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Rudi
Penjemputan dua Napi oleh Kalapas Nunukan di Polsek Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Minggu (17/10), pagi. (HO/ Rudi) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - 2 buronan Napi Lapas Klas IIB Nunukan dipindahkan ke Lapas Klas IIA Tarakan, diberi hukuman tutupan sunyi dan ini.

Dua buron narapidana (Napi) yang diamankan oleh Polsek Sesayap, Kabupaten Tana Tidung pada Jumat (15/10), kini menjalani sisa pidananya di Lapas Klas IIA Tarakan.

Dua Napi asal tahanan Polres Bulungan itu bernama Indra Adi Saputra Bin Sutomo (20) dan Tuo Bin Udding (29).

Baca juga: Presiden RI Joko WIdodo Bakal Kunjungi Kaltara, Bupati Nunukan Asmin Laura Minta Perhatian Lebih

Keduanya sempat kabur dengan cara memanjat tembok lapas klas IIB Nunukan setinggi 4 meter dan kawat gulungan setinggi 1 meter, Sabtu (13/02), sore.

Kalapas Klas IIB Nunukan Taufik Hidayat melalui Humasnya Rudi mengatakan dua Napi tersebut didapati oleh personel Polsek Sesayap dirumah orang tuanya.

"Setelah empat hari melakukan pemantauan di rumah orang tua Napi itu, pihak Polsek Sesayap menghubungi kami untuk menginformasikan sekaligus menyamakan foto yang ada dengan ciri-ciri orang yang mereka lihat," kata Rudi kepada TribunKaltara.com, Senin (18/10/2021), sore.

Setelah dibenarkan mengenai dua Napi itu, akhirnya Kalapas Nunukan mengirimkan surat permohonan bantuan penangkapan kepada Kapolsek sesayap.

Menurut Rudi, kedua Napi itu diamankan di tempat yang berbeda. Napi atas nama Tuo Bin Udding diamankan lebih dahulu oleh Polisi di kediaman orang tuanya pukul 22.00 Wita.

Sedangkan, Indra Adi Saputra Bin Sutomo diamankan pada pukul 03.00 Wita kediaman orang tuanya.

Baca juga: Musrenbang Penyusunan RPJMD Nunukan, Asmin Laura: Pemda Harus Linear dengan Provinsi dan Pusat

"Pada hari Jumat malam di tempat yang berbeda, keduanya diamankan oleh Polsek Sesayap. Pertama Tuo yang diamankan, lalu lanjut Indra pada dini hari," ucapnya.

Setelah diamankan ke Polsek Sesayap, Kalapas Nunukan bersama empat stafnya pada Minggu (17/10) pagi, melakukan penjemputan dua Napi itu ke Polsek Sesayap.

"Dua Napi dalam keadaan sehat. Pada hari yang sama, Kalapas Nunukan membawa dua Napi itu menuju Lapas Tarakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Rudi mengaku, dua Napi itu telah menjalani proses pemeriksaan di Lapas Tarakan. Mengenai hukuman mereka, kata Rudi tidak ditambah, melainkan hanya menjalani sisa pidananya selama dua tahun.

"Vonis mereka itu tiga tahun jalani hukuman penjara. Jadi tersisa dua tahun lagi. Selain itu, haknya tidak diberikan selama 1 tahun," ujarnya.

Tak hanya itu, terhadap kedua Napi itu jatuhkan hukuman disiplin dan dimasukan ke dalam register F untuk selanjutnya diberikan hukuman tutupan sunyi.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Nunukan Capai 41,51 Persen, Dinkes: Sisa Vaksin 19.418 Dosis

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved