Berita Tarakan Terkini
Kemenag Tarakan Imbau Calon Jemaah Bersiap, Ongkos Umrah Berpotensi Bertambah, Untuk Biayai ini
Kemenag Tarakan imbau calon jemaah bersiap, ongkos umrah berpotensi bertambah, untuk biayai ini.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kemenag Tarakan imbau calon jemaah bersiap, ongkos umrah berpotensi bertambah, untuk biayai ini.
Keberangkatan ibadah umrah tahun ini kemungkinan ada pembiayaan tambahan yang harus dikeluarkan para calon jemaah.
“Termasuk kemungkinan biaya akan bertambah karena harus ada masa karantina mandiri di sana. Berapa harinya ketentuannya ada dalam aturan yang akan diterbitkan,” beber H. Muhammad Aslam, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Tarakan.
Baca juga: Usai Tinjau Vaksinasi, Presiden akan Lanjut Meihat Produk Andalan Tarakan, Ikan Tipis & Ikan Jambal
Untuk biaya umrah dibeberkannya minimal Rp 20 juta sesuai ketentuannya.
Namun ada juga rerata Rp 23 juta sampai Rp 24 juta dan Rp 26 juta bergantung yang ditawarkan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau yang familiar dikenal travel haji dan umrah.
“Kemungkinan bisa menambah. Yang jelas tidak mungkin sama seperti sebelum pandemi biayanya,” ungkap H.Muhammad Aslam.
Dan lanjutnya, kemungkinan umrah hanya sekali. Jika biasanya umrah selama di lokasi Tanah Suci bisa 3-4 kali, kali ini hanya dibatasi sekali.
“Kalau tahun ini di masa pandemi kemungkinan satu kali perjalanan saja. Biasanya kan jemaah umrah berangkat bisa sampai 8-9 hari. Empat hari di Madinah, dan lima hari di Mekkah atau sebaliknya. Dan kemungkinan berkurang pandemi ini dibanding sebelumnya bisa umrah berkali-kali,” ujarnya.
Baca juga: Jadwal Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Selasa 19 Oktober 2021, Jumlah Penumpang Tadi Pagi Menurun
Karena lanjutnya setelah melaksanakan ibadah umrah, akan langsung kembali menjalani karantina mandiri.
Diberitakan sebelumnya, Kemenag RI lewat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah membuat edaran Nomor B-11.029/DJ.II.IV/HJ.09/2021 mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah umrah 1443 Hijriah.
Surat edaran itu ditujukan untuk pimpinan PPIU atau travel umrah dan haji.
Empat poin dijabarkan dalam surat tersebut.
Di antaranya PPIU mempersiapkan keberangkatan jemaah umrah, melakukan pendataan jemaah yang tertunda, melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dan melaporkan data jemaah yang tertunda dan melakukan pembatalan keberangkatan umrah.
Baca juga: Bakal Temui Pedagang Kaki Lima di Tarakan, Ini Kegiatan Presiden Jokowi Selama Kunjungan ke Kaltara
Surat itu dikeluarkan per tanggal 11 Oktober 2021 lalu oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Wali Kota Tarakan dr Khairul Buka Latihan Potensi SAR, Latih Kepekaan Respons Time Personel |
![]() |
---|
Fokus Investasi Tingkatkan Pelayanan, Perumda Tirta Alam Kota Tarakan Serahkan Dividen Rp 6,5 Miliar |
![]() |
---|
Warga Asal Sulsel Dilaporkan Jatuh ke Perairan Muara Sajau, Hari Ketiga Pencarian Masih Berlanjut |
![]() |
---|
350 Ton Ayam Disiapkan untuk Idul Fitri, Peternak Tarakan: 9.000 Ekor Setiap Hari Dikirim ke Pasar |
![]() |
---|
Tegaskan ASN Harus BERAKHLAK, Wali Kota Tarakan Khairul Lantik dan Serahkan SK PNS |
![]() |
---|