Berita Bulungan Terkini

11 Kali Mencuri Tabung Gas & 2 Kotak Amal,Polres Bulungan Berhasil Amankan Pelaku, Ini Lokasinya

Kasatreskrim Bulungan Iptu Muhammad Khomaini bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil mankan pelaku pencuri kotak amal dan tabunggas.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-POLRES BULUNGAN
Polres Bulungan berhasil mengamankan pelaku pencuri kotak amal dan tabung gas di Jalan Katamso Tanjung pukul 23.10 Minggu (24/10/2021) tadi malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Kasatreskrim Bulungan Iptu Muhammad Khomaini bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil mengamankan pelaku pencuri kotak amal dan tabung gas di Jalan Katamso Tanjung pukul 23.10 Minggu (24/10/2021) tadi malam.

"Pada hari minggu kemarin tanggal 24 Oktober 2021 lalu sekitar jam 18.00 Wita Polres Bulungan menerima laporan dari warga yang datang, untuk melaporkan tentang tindak pidana pencurian kotak amal yang terjadi pada hari rabu tanggal 22 September 2021 lalu, sekira pukul 20.30 malam," tegas Kasatreskrim Bulungan Iptu Muhammad Khomaini

Sebelumnya diketahui dari hasil Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap Isnan Soleh pada hari Rabu (22/09/2021) oleh pihak kepolisian Polres Bulungan itu terjadi di warung Jalan Bukit Jati SP 6 RT 15 RW 03 Apung Kec Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

Baca juga: Pencuri Bobol Klink Kesehatan di Balikpapan, Bawa Laptop & Uang Tunai, Pemilik Akui Rugi Rp 45 Juta 

Sekitar pukul 20.00 wita pelapor masih melihat kotak amal yang terdapat diwarungnya, namun keesokannya hari sudah hilang.

"Kemudian pada hari kamis tanggal 23 September 2021, sekitar pukul 08.00 wita saat pelapor buka warung mendapati kotak amal tersebut sudah tidak ada," tegasnya kepada TribunKaltara.com

Baca juga: 5 Kali Tertangkap Polisi, Terduga Pelaku Pencurian di Long Loreh Sebut Terdesak Himpitan Ekonomi

"Setelah itu pelapor membuka rekaman CCTV miliknya dan didapati ada seseorang tidak dikenal telah mengambil kotak amal tersebut pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 08.30 Wita," tambahnya.

Hingga saat ini pelaku berinisial FX merupakan warga Desa Pimping Kabupaten Bulungan itu atas tindakan pencuriannya korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta.

Polres Bulungan berhasil mengamankan barang bukti yang diambil pelakuyakni pencuri kotak amal dan tabung gas di Jalan Katamso Tanjung pukul 23.10 Minggu (24/10/2021) tadi malam.
(HO/POLRES BULUNGAN).
Polres Bulungan berhasil mengamankan barang bukti yang diambil pelakuyakni pencuri kotak amal dan tabung gas di Jalan Katamso Tanjung pukul 23.10 Minggu (24/10/2021) tadi malam. (HO/POLRES BULUNGAN). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulungan untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.

Iptu Muhammad Khomaini lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku pernah melakukan pencurian kotak amal dan tabung gas di beberapa tempat untuk mencari keuntungan.

"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian kotak amal di 2 TKP yaitu di warung depan brigif dan pasar induk, juga melakukan pencurian tabung gas di 11 TKP,"ujarnya.

Pencurian tabung gas itu meliputi di beberapa ruas jalan yang ada di Kabupaten Bulungan seperti ;

Baca juga: Pelaku Pencurian Melawan Saat Akan Ditahan, 2 Anggota Polres Malinau Terluka Diserang Senjata Tajam

- Jalan Semangka

- Jalan Manggis

- Warung Wajo (Depan rumah sakit)

- Jalan Kilo 2

- Jalan Mangga 1 (Depan Hotel Crown)

- Jalan Sultan Hasanudin

- Perumahan Kopri

- Jalan Katamso

- Dan warung di pimping

"Begitu juga pada saat turun ke TKP pelaku berusaha memukul petugas dan melarikan diri namun kemudian tim langsung melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," terangnya.

Sementara itu hasil barang bukti yang diamankan yaitu

- 1 Unit sepeda motor Jupiter Z1 warna hitam

- 1 buah kotak amal

- 1 buah tabung gas brightgas

- 1 buah Helm

Baca juga: Empat Terdakwa Pencuri Kelapa Sawit Dibebaskan Hakim PN Nunukan, Kejari Ajukan Kasasi ke MA

"Motif pelaku mendatangi toko, pada saat pemilik toko lengah, pelaku mengambil kotak amal atau tabung gas dan membawa pergi menggunakan motor," ujarnya.

Dengan demikian Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan pemberatan : barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, pada malam hari di pekarangan rumah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved