Kabar Artis
Rachel Vennya Batal Diperiksa Hari Ini Terkait Kepemilikan Mobil Pelat RFS, Dijadwalkan Hadir Besok
Sambodo menambahkan untuk kendaraan Rachel Vennya yang memiliki tiga digit angka di depan kode RFS memiliki tarif sekira Rp 7,5 jt yang harus dibayar.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Sambodo menambahkan untuk kendaraan Rachel Vennya yang memiliki tiga digit angka di depan kode RFS memiliki tarif sekira Rp 7,5 juta yang wajib dibayarkan.
“Ada tarifnya, kalau tiga angka itu tujuh setengah dan itu dibayarkan ke kas negara,” ungkapnya.
Disampaikan pula olehnya, Rachel Vennya dapat disangkakan Pasal 280 jo Pasal 68 tentang Tanda Nomor Kendaraan atau TNKB serta Pasal 288 tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

“Yang bersangkutan kita minta untuk bawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya. Ancaman hukuman hanya tilang, denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan,” pungkasnya.
Pelat nomor RFS mobil Rachel Vennya bukan pelat khusus
Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo turut mengklarifikasi perihal pelat nomor mobil yang ditumpangi Rachel Vennya.
Seperti diketahui, mobil Alphard milik selebgram tersebut memiliki tanda RFS.
Hal itu pun bahkan sempat disorot pegiat media sosial Adam Deni, pasalnya tanda RFS ditujukan untuk mobil instansi khusus seperti pejabat.
Baca juga: Buntut Kabur dari Karantina, Polisi Pastikan Ada Sanksi Pidana untuk Rachel Vennya
Meluruskan hal itu Sambodo mengatakan jika pelat nomor mobil Rachel Vennya tidak memiliki arti khusus.
“Jadi kalau data base runmor yang ada di kita B 139 RFS itu betul kepunyaan Rachel Vennya, jadi itu bukan nomor khusus. Itu nomor biasa,” pungkasnya.
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)