Berita Nunukan Terkini

Sudah Keluarkan SE, Disdikbud Nunukan Tegaskan Sekolah tak Lakukan Belajar Daring Lagi Kecuali ini

Sudah keluarkan SE soal meminta agar sekolah lakukan PTM Terbatas, Disdikbud Nunukan tegaskan sekolah tak lakukan belajar daring lagi kecuali ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis
PTM terbatas di SMPN 1 Nunukan, belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sudah keluarkan SE soal meminta agar sekolah lakukan PTM Terbatas, Disdikbud Nunukan tegaskan sekolah tak lakukan belajar daring lagi kecuali ini.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan tegaskan sekolah untuk tidak lakukan pembelajaran via Daring lagi.

Dengan kata lain, PTM terbatas harus dilakukan, kecuali terhadap sekolah yang orang tua siswa atau walinya belum izinkan anaknya mengikuti PTM terbatas.

Baca juga: Update Capaian Vaksinasi Covid-19, Dinkes Nunukan Sebut Baru 44,51 Persen & Akui Sulit Dapat Sasaran

Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Abdul Ghoni, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan SE yang intinya meminta agar sekolah lakukan PTM terbatas.

Namun, pelaksanaan PTM terbatas harus tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19 sesuai SKB 4 Menteri.

"PTM terbatas sudah dimulai awal Oktober sesuai SE Bupati Nunukan mengingat status PPKM masuk level 2. SE itu kami tindaklanjuti dengan mengeluarkan SE Disdikbud bahwa seluruh sekolah di Kabupaten Nunukan laksanakan PTM terbatas," kata Abdul Ghoni kepada TribunKaltara.com, Senin (01/11/2021), pukul 17.00 Wita.

Lanjut Ghoni,"Di Kabupaten Nunukan sudah tidak ada Daring lagi, kecuali ada orang tua atau wali siswa yang masih khawatir anaknya ikuti PTM terbatas. Maka sekolah wajib berikan layanan Daring," tambahnya.

Dia mengaku, saat ini Disdikbud masih lakukan proses monitoring dan evaluasi (Monev) ke masing-masing sekolah melalui UPTD terkait pelaksanaan PTM terbatas yang berlangsung selama satu bulan ini.

Baca juga: Hanya 4 Speedboat Beroperasi Rute Nunukan-Tarakan Senin 1 Oktober 2021, Berikut Jam Keberangkatannya

"Kami melalui UPTD sudah melakukan Monev ke masing-masing sekolah. Kemungkinan minggu ini sudah bisa kita sampaikan hasilnya. Saya juga rencana besok akan berikan instrumen evaluasi melalui Daring," ucapnya.

Ghoni kembali menekankan kepada sekolah untuk tidak boleh abai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Mulai dari penggunaan masker selama berada di lingkungan sekolah. Lalu, jumlah siswa yang boleh hadir di dalam kelas termasuk jarak antar meja dan durasi belajar.

"Misalnya untuk SMP satu kelas ada 36 siswa, berati hanya 18 siswa yang boleh hadir setiap shift. Sisanya nanti masuk shift kedua. Jarak antar meja siswa 1,5 meter, durasi belajar maksimal 3 jam," ujarnya.

Bila sewaktu -waktu di suatu wilayah kelurahan berstatus zona merah, makanya sekolah di wilayah itu wajib ditutup.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Senin 1 November 2021, Hujan Petir Terjadi di 7 Wilayah Dini Hari Nanti

"Selam 3×24 jam sekolah wajib koordinasi dengan Satgas untuk menanyakan perkembangan zona. Selagi masih merah tidak boleh PTM terbatas," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved