Berita Tarakan Terkini

Swab Antigen Kembali Diberlakukan Bagi Pelaku Perjalanan, Sesuai Surat Edaran Terbaru Kemenhub

Syarat Swab Antigen Akhirnya Kembali Diberlakukan, Kabandara Juwata Tarakan Beber SE Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas kedatangan penumpang di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Senin (1/11/2021). 

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tes Covid-19 Berbayar, Bupati Bulungan Kaji Kembali Swab Antigen dan PCR bagi Peserta SKD CPNS

Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved