Berita Tarakan Terkini
Swab Antigen Kembali Diberlakukan Bagi Pelaku Perjalanan, Sesuai Surat Edaran Terbaru Kemenhub
Syarat Swab Antigen Akhirnya Kembali Diberlakukan, Kabandara Juwata Tarakan Beber SE Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas kedatangan penumpang di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Senin (1/11/2021).
SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.
Baca juga: Tes Covid-19 Berbayar, Bupati Bulungan Kaji Kembali Swab Antigen dan PCR bagi Peserta SKD CPNS
Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/kegiatan-di-bandara-juwata-tarakan-006.jpg)