Berita Tarakan Terkini
Swab Antigen Kembali Diberlakukan Bagi Pelaku Perjalanan, Sesuai Surat Edaran Terbaru Kemenhub
Syarat Swab Antigen Akhirnya Kembali Diberlakukan, Kabandara Juwata Tarakan Beber SE Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Syarat Swab Antigen Akhirnya Kembali Diberlakukan, Kabandara Juwata Tarakan Beber SE Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan
TRIBUNKALTARA. COM, TARAKAN- Kabar gembira bagi masyarakat yang kerap melakukan perjalanan pulang pergi dari dan keluar Kaltara lewat Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan.
Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan kebijakan baru mengenai penerapan syarat terbaru bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa dan Bali.
Aturan ini diungkapkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (1/11/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Kabupaten Tana Tidung, Dinas Kesehatan Buka Layanan Swab Antigen Gratis
Menindaklanjuti hal ini, Kepala Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto membenarkan syarat aturan baru tersebut.
Dibeberkan Agus Priyanto, saat ini sudah terbit SE Nomor 93 Tahun 2021, ini merupakan perubahan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Adapun SE ini mengacu aturan terbaru yakni diterbitkannya Adendum Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 21 Tahun 2021.
"Di aturan terbaru banyak perubahan. Ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara," beber Agus.
Baca juga: Jadwal Speedboat Kaltara Rute Malinau- Tarakan, Senin 11 Oktober 2021, Calon Penumpang Swab Antigen
Di antaranya kata Agus Priyanto, untuk penerbangan pelaku perjalanan dari dan ke bandar udara di wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kemudian menunjukkan surat hasil test swab PCR dan sampelnya berlaku diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Kedua, untuk penerbangan wilayah antar pulau Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan tes swab PCR," jelasnya.
Kemudian di poin selanjutnya dalam SE terbaru tersebut, untuk penerbangan di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan negatif test RT-PCR atau hasil negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Jadi sekarang boleh menggunakan rapid antigen, untuk di luar Pulau Jawa-Bali. Artinya misalnya dari Tarakan ke Makassar bisa antigen saja," beber Agus Priyanto.
Baca juga: Apotek Kaltara Medika di Tarakan Layani Swab Antigen Drive Thru, Kerja Sama Dengan Klinik Prodia
Dengan diberlakukannya SE tersebut tentu menghemat biaya pengeluaran meski harga PCR juga sudah resmi diturunkan lanjut Agus Priyanto.
SE tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. "SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto pada Kamis (28/10) di Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/kegiatan-di-bandara-juwata-tarakan-006.jpg)