Berita Nunukan Terkini

Disperindagkop Kaltara Sebut Masih Banyak Barang di Nunukan tak Miliki Izin Beredar dan Kadaluwarsa

Disperindagkop Kaltara sebut masih banyak barang di Nunukan yang tak miliki izin beredar dan kadaluwarsa.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltara lakukan Sidak produk makanan dan minuman pada sejumlah toko di Nunukan, Selasa (02/11/2021), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Disperindagkop Kaltara sebut masih banyak barang di Nunukan yang tak miliki izin beredar dan kadaluwarsa.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltara temukan banyak barang yang tak memiliki izin beredar bahkan kadaluwarsa.

Hal itu ditemukan oleh Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Terpadu saat melakukan Sidak pada sejumlah toko di Nunukan, Kaltara, Selasa (02/11/2021).

Baca juga: Polda Kaltara Sebut AKBP RIcky Kapolres Nunukan yang Baru, Pelantikan Dilakukan Dalam Waktu Dekat

Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Disperindagkop dan UKM Kaltara, Septi Yustina Marthin, mengatakan pengawasan yang dilakukan oleh timnya terhadap barang beredar dan jasa produk kosmetik, makanan dan minuman.

"Kami temukan di lapangan masih banyak barang yang tidak memiliki izin beredar bahkan ada yang kadaluwarsa di Marami tadi. Sementara ini, yang terpantau baru tiga toko, kami akan lanjutkan esok," kata Septi Yustina Marthin kepada TribunKaltara.com, pukul 14.00 Wita.

Septi mengaku, tak sedikit produk dari negeri jiran, Malaysia yang beredar di Nunukan. Utamanya aneka makanan ringan (snack) dan gula pasir.

Menurutnya, banyaknya pedagang di Nunukan yang belum memiliki izin beredar, lantaran import barang masih dilakukan secara ilegal dari Malaysia.

Melalui import secara ilegal beber Septi, pedagang bisa dapatkan barang dengan mudah bahkan harga yang lebih murah.

Copot Kapolres Nunukan dan Polisi Bermasalah, Jenderal Listyo Sigit Dipuji Bukan Kaleng-kaleng

"Kami sudah arahkan barang yang mereka jual, seperti snack berupa Apollo, sebenarnya ada izin beredarnya. Tapi impornya lewat Surabaya otomatis harganya mahal. Lebih mudah dan murah kalau lewat jalur Sebatik," ucapnya.

Lanjut Septi,"Tapi tidak sesuai Undang-undang Pangan dan Perdagangan, karena tidak ada surat izin edarnya," tambahnya.

Septi menuturkan, pihaknya sempat meninjau pintu masuk barang dari Tawau, Malaysia yang ada di Sebatik. Kata Septi, di Sebatik jual beli barang Malaysia merupakan hal yang biasa, karena letak wilayahnya di perbatasan.

"Artinya ada perlakukan tersendiri karena wilayah Sebatik itu perbatasan RI-Malaysia. Belanja RM600 berlaku untuk mereka di perbatasan. Jadi diperbolehkan mengkonsumsi barang Malaysia" ujarnya.

Mengenai penindakan terhadap pedagang yang masih acuh tak acuh terhadap aturan, Septi katakan pihaknya masih terus melakukan pembinaan dan edukasi terkait regulasi barang yang boleh beredar dari BPOM.

"Kali ini tidak bawa Polda. Hanya pembinaan dan edukasi agar ke depan tidak lagi menjual barang tanpa kantongi izin beredar. Kita harus sinergi dengan instansi tekait termasuk aparat Kepolisian dan TNI. Kebanyakan aparat di situ agak sulit untuk mengarahkan mereka," tuturnya.

Bakal Tunjuk Satu Pengusaha Impor

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved