Berita Malinau Terkini
Massa Aksi Kecewa, Respon Lambat Dewan Terhadap Aduan Masyarakat, Berikut Jawaban DPRD Malinau
Paris Balang mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya tanggapan dari DPRD Malinau. Betikut keterangan DPRD Malinau
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penyampaian aspirasi masyarakat terdampak dugaan pencemaran limbah tambang di Malinau Selatan dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Memulai penyampaian aspirasinya, perwakilan massa aksi, Paris Balang mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya tanggapan dari DPRD Malinau.
Paris Balang mengatakan pihaknya telah mengajukan penyampaian aspirasi tersebut sejak 3 pekan lalu, namun tidak menerima tanggapan.
Baca juga: Sungai di Malinau Selatan Diduga Tercemar Limbah Tambang, Warga Terdampak Menggadu ke Kantor DPRD
Lambannya penanganan atas aspirasi masyarakat membuat pihaknya berasumsi seolah ada kesan acuh tak acuh DPRD terhadap kepentingan masyarakat.
"Pengajuan aspirasi ini sudah kami sampaikan sejak 3 minggu lalu, tidak ada tanggapan. Padahal suara masyarakat yang sudah mendudukkan bapak-bapak di kursi DPRD," ungkapnya dalam RDP, Selasa (2/11/2021).
Massa aksi mengeluhkan minimnya kepedulian anggota institusi perwakilan rakyat terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
Baca juga: Lalingka Minta Hasil Investigasi Pencemaran Sungai Malinau Dibuka ke Publik, DLH:Kasus Sudah Selesai
Menurut Paris Balang, kekecewaan tersebut ditambah dengan ketidakhadiran sebagian anggota DPRD dalam RDP yang digelar hari ini.
Karena hal tersebut, masyarakat berinisiatif untuk melakukan aksi damai tanpa menunggu surat tanggapan aspirasi dari DPRD Malinau.
"Karena inilah kami berinisiatif menggelar aksi hari ini dengan mengajukan izin aksi damai dari aparat keamanan dan Satgas. Tuntutan kami, masyarakat sebenarnya sederhana, kami minta keluhan kami didengarkan," ungkapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Pimpinan sidang, Ketua Komisi 3 DPRD Malinau, Andarias Tulak mengemukakan jawaban terkait keluhan massa aksi tersebut.
Keterlambatan atas respon penyampaian aspirasi masyarakat dikarenakan padatnya jadwal kegiatan pada tiga pekan terakhir.
Baca juga: Sanksi Sudah Dijalankan Pihak PT KPUC, DLH Kaltara Sebut Kasus Pencemaran Sungai Malinau Selesai
"Ini berkaitan dengan waktu selama beberapa pekan terakhir, jadwal kita bertepatan dengan perayaan hari besar, HUT ke 22 Malinau. Tidak ada niat kami menunda-nunda penyampaian aspirasi masyarakat," katanya.
Menurutnya, anggota DPRD yang hadir saat ini merupakan anggota dari Komisi yang membawahi persoalan yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Malinau, Robinson Tadem juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, sesuai tugas dan fungsi. Tiap anggota membawahi spesifikasi bidangnya masing-masing.
"Anggota DPRD punya klasifikasi bidang penanganannya masing-masing, berkaitan dengan fungsi pengawasan komisi. Seperti laporan masyarakat hari ini, ditangani komisi 3," katanya.
Baca juga: 2 Bulan Usai Pencemaran Sungai Malinau, Benih Ikan Belum Ditabur, Kadis LH: Pelaksanaannya April ini
Dalam rapat dengar pendapat bersama 10 perwakilan massa aksi, ada 6 anggota DPRD Malinau yang menghadiri RDP tersebut.
Dalam Rapat dengar pendapat Perwakilan aksi meminta agar keluhan masyarakat yang bermukim di dua daerah aliran sungai Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan difasilitasi oleh DPRD Malinau.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/massa-aksi-02.jpg)