Berita Kaltara Terkini

Sanksi Sudah Dijalankan Pihak PT KPUC, DLH Kaltara Sebut Kasus Pencemaran Sungai Malinau Selesai

Dinas Lingkungan Hidup Kaltara menyatakan, kasus pencemaran Sungai Malinau akibat jebolnya tanggul limbah penampungan milik PT KPUC telah selesai.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
tribunkaltara.com
Plt Kepala Dinas Linkungan Hidup Kaltara, Obed Daniel 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara menyatakan, kasus pencemaran Sungai Malinau akibat jebolnya tanggul limbah penampungan milik PT KPUC telah selesai.

Menurut Plt Kepala Dinas LH Kaltara Obed Daniel, dengan adanya sanksi administrasi dan paksaan dari Pemkab Malinau, serta dijalankannya seluruh sanksi tersebut oleh pihak perusahaan, maka penyelidikan kasus pencemaran sungai telah selesai.

Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui di Kantor DLH Kaltara, Rabu (28/4/2021).

"Itu sudah selesai dan sudah dikenakan sanksi administrasi oleh Pemkab Malinau, dan itu sudah dilakukan oleh PT KPUC, jadi dari kami ya sudah selesai," ujar Obed Daniel.

Baca juga: 2 Bulan Setelah Kasus Pencemaran Sungai Malinau, Manajemen PT KPUC Sebut Itu Bukan Limbah Tambang

Baca juga: Gelar Long March, GERTAK Tuntut Transparansi Penyelesaian Pencemaran Limbah di Sungai Malinau

Obed mengatakan, pencemaran yang dilakukan oleh PT KPUC kali ini ialah yang terbesar, dengan sanksi yang diberikan juga terberat.

Aksi puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi GERTAK menggelar orasi unjuk rasa dan long march menunttu kejelasan dan transparasi penyelesaian pencemaran limbah sungai di Malinau, Senin (12/4/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aksi puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi GERTAK menggelar orasi unjuk rasa dan long march menunttu kejelasan dan transparasi penyelesaian pencemaran limbah sungai di Malinau, Senin (12/4/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

"Memang itu pencemaran dari kasatmata sudah terlihat, sifatnya pencemaran yang terlokalisir itu masih bisa dimonitor, tapi ini sudah terlepas dan larut ke aliran sungai. Ini memang yang terbesar, dan dari sanksi ini yang terberat," katanya.

Menurutnya, saat ini kondisi ekosistem di wilayah terdampak, sudah kembali normal.

"Yang jelas dari pemerintah sudah mengeluarkan sanksi administrasi dan paksaan, sampai perbaikan tanggul dan perbaikan ekosistem itu sudah dilakukan semua, jadi sudah selesai, sekarang sudah normal," katanya.

Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Nunukan masih Kosong, Pendataan Sasaran Guru dan Lansia Tetap Berlangsung

Meskipun kasus pencemaran telah selesai, pihak DLH Kaltara belum dapat memberikan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak KLHK dan Polda Kaltara pada Februari lalu kepada publik, dan menyerahkannya kepada pihak DLH Malinau.

"Yang melakukan investigasi itu KLHK dan Polda, kami di provinsi dan kabupaten hanya melakukan pendampingan, hasil investigasi, kan sudah selesai, silakan bisa ditanyakan ke DLH Malinau," tuturnya. (*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved