Berita Malinau Terkini
Sungai di Malinau Selatan Diduga Tercemar Limbah Tambang, Warga Terdampak Menggadu ke Kantor DPRD
Sungai di Malinau Selatan Diduga Tercemar Limbah Tambang, Warga Terdampak Ngadu ke DPRD Malinau
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perwakilan masyarakat dari Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan menyampaikan aksi damai di Kantor DPRD Malinau.
Massa aksi yang merupakan perwakilan masyarakat permukiman Sungai Sidi dan Sungai Pelancau Desa Langap menuntut pertanggungjawaban dugaan pencemaran sungai.
Massa aksi menuntut agar hak-hak masyarakat dipenuhi, khususnya yang terdampak langsung akibat aktivitas tambang pemegang izin usaha pertambangan Batu Bara PT KPUC di wilayah tersebut.
Baca juga: Lalingka Minta Hasil Investigasi Pencemaran Sungai Malinau Dibuka ke Publik, DLH:Kasus Sudah Selesai
Perwakilan massa aksi, Paris Balang menyebut aktivitas pemegang konsesi pertambangan di Malinau Selatan tersebut mengakibatkan dua sungai di wilayahnya tercemar.
"Pencemaran ini sudah berlarut-larut dan tidak ada kejelasan sama sekali. Kegiatan pertambangan dari PT KPUC berakibat langsung terhadap kesehatan dan ekonomi masyarakat Langap," ujarnya, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Sanksi Sudah Dijalankan Pihak PT KPUC, DLH Kaltara Sebut Kasus Pencemaran Sungai Malinau Selesai
Tak seperti di wilayah perkotaan, Masyarakat di Kecamatan Malinau Selatan, Khususnya Desa Langap dinilai merasakan langsung dampak akibat aktivitas tambang Batu Bara.
Warga Desa Langap, Laing Anyi dalam penyampaian aspirasinya menuntut agar pemegang konsesi memberikan ganti rugi kepada warga desa terdampak.

Dua jalur sungai yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat desa sekitar, yakni Sungai Sidi dan Sungai Pelancau diduga tercemar berat.
Menurutnya, nelayan tidak lagi dapat mengutip hasil sungai dikarenakan semakin menipisnya jumlah habitat sungai.
Baca juga: 2 Bulan Setelah Kasus Pencemaran Sungai Malinau, Manajemen PT KPUC Sebut Itu Bukan Limbah Tambang
"Masyarakat Langap merasakan langsung dampak dari tambang batu bara KPUC. Kami minta DPRD dapat memfasilitasi tuntutan kami.
Banyak warga kehilangan mata pencaharian karena sungai kami tercemar. Selain persoalan ekonomi, soal kesehatan warga dan anak-anak kami juga memprihatinkan," ucapnya.
Penyampaian aspirasi tersebut disambut oleh Anggota dan Komisi 3 DPRD Malinau.
Baca juga: 2 Bulan Sejak Pencemaran Sungai Malinau, Frent Tomy Lukas sebut Belum Terima Hasil Uji Kualitas Air
Sekira 10 perwakilan massa aksi menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Malinau.
(*)
Penulis : Mohammad Supri