Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Membuat hingga Cara Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga dan e-KTP

Cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa, beserta cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.

Editor: -
Tribunnews
Ilustrasi akta kelahiran. 

TRIBUNKALTARA.COM - Cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa, beserta cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa sebagai administrasi kependudukan.

Selain itu, akta kelahiran juga digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan.

Namun, sebagian masyarakat ada yang belum memiliki akta kelahiran, bahkan hingga usia dewasa.

Baca juga: Lowongan Kerja Kaltara, Tubu Coffee Malinau Buka Rekrutmen Dua Posisi, Menerima Pekerja Paruh Waktu

Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta dengan cara berikut ini:

Cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa

Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa, dikutip dari indonesiabaik.id:

Syarat dokumen

Sebelum melakukan pembuatan akta kelahiran, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat dokumen berikut:

1. Formulir F-201;

2. Fotokopi KTP dan KK;

3. Surat pengantar RT dan RW;

4. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik;

5. Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi);

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved