Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Membuat hingga Cara Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga dan e-KTP

Cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa, beserta cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.

Editor: -
Tribunnews
Ilustrasi akta kelahiran. 

Cara mengubahnya pun sangat mudah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP, dikutip dari indonesiabaik.id:

Persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama

1. Ajukan penetapan pengadilan;

2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;

3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi;

4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;

5. Bawa semua ke Dukcapil setempat.

Namun, apabila salah dalam penulisan nama, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:

1. Cek nama yang benar di dokumen lain;

2. Siapkan dokumen dengan nama yang benar;

3. Bawa ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap;

4. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas;

5. Apabila sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;

6. Tunggu hingga waktu yang ditentukan oleh petugas.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa, serta Cara Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved