Berita Kaltara Terkini
Buka Layanan Pengaduan Sertifikat Vaksin Covid-19, Petugas Dinkes Kaltara Temukan NIK Salah
Buka layanan pengaduan sertifikat vaksin, masyarakat keluhkan sudah divaksin covid-19, tapi belum mendapatkan E-Sertifikat dari Website PeduliLindung.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Utara bekerja sama dengan Dinkes Bulungan, buka layanan untuk masyarakat, yang mengeluhkan sudah menerima vaksin covid-19 namun belum mendapatkan E-Sertifikat dari Website PeduliLindung.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy melihat banyak temuan data masyarakat yang memiliki, salah input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak ditemukan, E-sertifikat vaksin 1 dan 2 nama peserta utama melainkan nama peserta berbeda-beda.
"Data peserta setelah vaksin yang tidak terinput atau tidak ditemukan dalam website Peduli lindungi, bisa karena faktor jaringan bermasalah, kemudian E-tiket sertifikat vaksinnya ganda, akibat tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kurang teliti sehingga, muncul nama peserta lain, "ungkapnya Senin(8/11/2021).
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bermasalah, Dinkes Kaltara Buka Peluang Layanan Perbaikan Dibuka Reguler
Agust Suwandy mengatakan untuk lakukan pengaduan kepada petugas Dinas Kesehatan, peserta harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan kartu vaksin untuk dapat dilayani.
"Peserta vaksin datang ke lokasi Gedung Gadis dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) nanti petugas yang akan membantu menginput data ke website Disdukcapil, begitupun, yang belum valid akan kami lakukan secara kolektif, sehingga sertifikat bisa keluar, begitu juga NIK yang tidak valid akan diupayakan agar bisa masuk," ucapnya.
Baca juga: Besok Senin 8 November 2021, Dinakes Kaltara Buka Layanan Sertifikat Vaksin Covid-19 Bermasalah
Kemudian untuk pengurusan untuk E-tiket Vaksin Covid-19 Agust Suwandy mengaku membutuhkan waktu beberapa hari untuk memperbaharui ulang E-tiket dari Kemenkes RI.
“Kalau tiket ganda butuh 3 hari ada respon lalu harus di input ulang dan akan diinformasikan melalui email,” ujarnya.

Sementara itu, Agust Suwandy sebut ada peserta yang sudah vaksin namun belum mencetak sertifikat vaksinnya. Dimana ada selisih antara laporan manual dengan laporan aplikasi, kurang lebih 10 ribu orang.
Baca juga: Tanpa Sertifikat Vaksin, Pengendara Masuk di Tanjung Selor Provinsi Kaltara Diperbolehkan Melintas
“Terakhir tercatat 10 ribu orang sebagian besar terjadi di Kabupaten Malinau pengaruhnya jaringan, ini yang kami lakukan koordinasikan dengan Dinkes Malinau agar diselesaikan,”ujarnya.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi