Berita Nasional Terkini

Gelar Raker Bersama Sejumlah Menteri, Fernando Sinaga Ungkap Tuntutan Pansus Guru Honorer DPD RI

Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI menggelar Raker Gabungan dengan Kementerian terkait membahas penyelesaian permasalahan guru honorer

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
IST
Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI menggelar Raker Gabungan dengan Kementerian terkait membahas penyelesaian permasalahan guru honorer dan tenaga pendidik. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA– Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI menggelar Rapat Kerja Gabungan secara virtual dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara RI membahas penyelesaian permasalahan guru honorer dan tenaga pendidik pada Rabu (10/11) lalu.

Anggota Pansus yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga dalam siaran persnya Jumat (12/11), menjelaskan, beberapa tuntutan dan kesepakatan dengan Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN RB dan BKN RI.

“Pansus mengharapkan Pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki kehendak politik untuk melakukan sinergitas dan kolaboratif memastikan kebijakan afirmatif mengatasi masalah penetapan dan pengangkatan guru honorer secara terukur dan komperhensif.

Baca juga: Fernando Sinaga: Bikameral yang Setara Harus jadi Fokus Agenda Komunikasi Politik DPD RI dengan DPR

Seperti persoalan lulus passing grade namun tidak ada formasi, komunikasi pusat dan daerah yang belum sinkon menyangkut implementasi Dana Alokasi Khusus (DAU) yang telah ditetapkan khususnya terkait dengan guru honorer,” kata Fernando.

Fernando menjelaskan, Pansus juga mendesak Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB dan BKN melakukan percepatan agar terdapat kebijakan proporsional antara penetapan dan pengangkatan guru honorer sebagai PPPK yang komperhensif dengan penguatan mutu guru honorer.

Di sisi lain dengan memperhatikan diantaranya pertimbangan masa kerja, pengabdian dan kondisi geografis disertai upaya penyelesaian disparitas dalam distribusi guru.

“Harus dilakukan komunikasi yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah agar formasi yang telah ditetapkan oleh pusat terkait guru honorer dipenuhi oleh pemerintah daerah sesuai dengan formula DAU yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Fernando menilai, secara dasar hukum, baik di UU Aparatur Sipil Negara maupun berdasarkan peraturan perundang–undangan terkait dapat disimpulkan oleh Pansus.

Pertama, terdapat dasar hukum yang kuat di mana alokasi guru honorer PPPK dialokasikan dari APBD yang apabila daerah memiliki keterbatasan dapat dialokasikan dari DAU yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: Senator Fernando Sinaga Pastikan RUU Perubahan Kedua UU Desa Diajukan Pada Sidang Paripurna DPD RI

Kedua, negara baik pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan guru sesuai kebutuhan sebagai bentuk cerminan dari tugas konkuren yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Fernando menjelaskan, Pansus juga menyimpulkan bahwa terdapat alokasi formasi guru PPPK Tahun 2021 sebanyak 1.002.616 guru PPPK, namun formasi yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah hanya sebanyak 506.252 guru PPPK, dan dinyatakan lulus seleksi kompetensi tahap 1 hanya 322.665.

Terkait dukungan data, Fernando mengatakan, Pansus menganggap Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek merupakan data dasar yang digunakan dalam proses pengadaan guru yang harus dipastikan validasi dan akurasi data di Dapodik dimaksud, sehingga komperhensif dalam penentuan kebijakan.

Sementara itu, dalam Raker hari kedua pada Kamis (11/11/2021), ungkap Fernando, Pansus Guru Honorer mengundang perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurutnya, Pansus Guru Honorer DPD RI menuntut Kemenag dan Kemendikbudristek untuk segera mencari solusi atas kekurangan guru di Indonesia termasuk didaerah terpencil seperti daerah pemilihan (dapil) Fernando Sinaga, yaitu Provinsi Kalimantan Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved