Berita Nasional Terkini
Gelar Raker Bersama Sejumlah Menteri, Fernando Sinaga Ungkap Tuntutan Pansus Guru Honorer DPD RI
Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI menggelar Raker Gabungan dengan Kementerian terkait membahas penyelesaian permasalahan guru honorer
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
“Harusnya mendapatkan jatah untuk PPPK yang di angkat 18 persen atau 200 ribu. Jika mencapai 18 persen maka Kemenag bisa memiliki sistem pendidik yang baik,” tuturnya.
Baca juga: Senator DPD RI Fernando Sinaga Ingatkan Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Jangan Tergesa–gesa
Di kesempatan berbeda, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menjelaskan pemerintah telah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru honorer pada sekolah negeri, melalui seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.
“Jumlah guru seharusnya di sekolah negeri 2,2 juta, tapi terisi guru PNS 1,1 juta, sedangkan honorer sekolah negeri 742 ribu, CPNS 2019 dan PPPK 2020 84 ribu,” imbuhnya.
Iwan menambahkan apabila 742 ribu guru honorer di sekolah negeri diangkat seluruhnya menjadi PPPK.
“Masih terdapat kekurangan guru sebesar 275 ribu. Padahal merujuk pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dibutuhkan satu juta guru ASN untuk dapat menutupi kekurangan guru di sekolah negeri,” terangnya.
Berdasarkan keterangan dari Kemendikbudristek dan Kemenag tersebut, Fernando melanjutkan, Pansus menyimpulan dan menuntut sebagai berikut:
1. Berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru honorer pada sekolah negeri melalui seleksi guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
2. Melakukan rekonsiliasi formasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) PPPK antara Kemendikbudristek, Kemenag, KemenPANRB, dan BKN dengan BKD, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kemenag;
3. Mendorong dan memastikan bahwa semua pemerintah daerah mengajukan formasi guru PPPK sesuai kebutuhan daerah, melalui sosialisasi ketersediaan DAU Tahun 2021 untuk gaji PPPK;
4. Memastikan optimalisasi formasi PPPK, bahwa semua guru honorer tetap dapat mengikuti seleksi, guru yang mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain, dan guru yang melewati passing grade tahun ini namun tidak mendapat formasi dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya;
5. Mempercepat dan memastikan pengangkatan 173.730 guru honorer yang lulus formasi pada ujian pertama menjadi guru PPPK, dan memastikan bahwa seluruh guru yang bertugas di Sekolah Negeri berstatus ASN, termasuk guru agama (sekitar 149.763 guru) K2 dan nonkategori;
6. Menjalin sinergi yang optimal antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas dan sekolah dalam perekrutan guru baru;
7. Mempercepat program sertifikasi guru khususnya guru agama melalui penambahan kuota pertahun;
8. Mendorong kepala daerah untuk mengeluarkan Surat Penugasan guru honorer dalam jabatan melalui Kepala Dinas Pendidikan atas dasar SK dari Kepala Sekolah;
9. Memberikan kesempatan lebih banyak kepada guru dan tenaga kependidikan untuk mengikuti program-program peningkatan kompetensi. (*)