Berita Daerah Terkini

Ada Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan, Wali Kota Perintahkan Stop dan Pelaku Ditindak Tegas

gabungan, terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polresta Balikpapan mendatangi aktivitas tambang ilegal di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 25, Balikpapan.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Tim Gabungan menyegel tambang batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021). // DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Tim gabungan, terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polresta Balikpapan mendatangi aktivitas tambang ilegal di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Lantaran tambang batu bara dadakan itu beraktivitas tanpa izin atas perintah Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, petuhas Pol PP Balikpapan langsung menghentikan dan menyegel alat berat (excavator) yang tengah mengeruh lahan mencari batu bara tersebut.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang di sekitar daerahnya. 

Seperti diketahui Pemerintah Kota Balikpapan sejak era Wali Kota H Imdaah Hamid mengeluarkan Perwali yang mengatur tentang larangan adanya aktivitas tambang di wilayah Kota Balikpapan.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Limbah Tambang Batu Bara di Desa Langap, Begini Temuan DLH Malinau

Saat petugas gabungan tiba di lokasi, ditemukan beberapa excavator tengah mengeruk lahan untuk mencari batu bara. 

"Saya juga tidak tahu, tiba-tiba ada saja ini tambangnya. Tidak ada izin juga, kita tidak tau apa-apa," tandas Sadrianto, Ketua RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Ia bahkan hanya menerima laporan dari masyarakat sekal pada Kamis pekan lalu. Bahwa, ada aktifitas pertambangan.

Laporan masyarakat pun langsung ditindaklanjuti keesokan harinya. Sadrianto bersama Babinsa dan Babinkamtibmas segera mengecek lokasi pertambangan.

"Saya tidak mau berlarut, Jumat kami cek bersama ternyata benar bahwa ada aktivitas tambang batu bara," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Selasa (16/11/2021).

Serahkan Proses Hukum ke Polresta Balikpapan

Dipimpin Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, tim gabungan langsung menghentikan aktivtas tambang illegal dan menyegel sejumlah alat berat yang digunakan untuk mengeruk lahan batu bara.

Baca juga: Perlunya Sinergitas Dalam Menindak dan Menutup Tambang Ilegal

“Kita berkeyakinan untuk memberhentikan atau kita segel. Kita berikan surat pemberhentian juga melalui pengawas yang berada di lokasi tambang,” ujarnya.

Disinggung soal sanksi, Zulkifli menyebut hanya melalui satu pintu. Dalam prosesnya diserahkan sepenuhnya ke jajaran Polresta Balikpapan.

“Di Perda sanksi administrasi ada. Segi pidana kita bisa tipiring, tapi kita mengarah ke UU Pertambangan. Sehingga dalam prosesnya diserahkan ke Polresta, dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan” ucapnya.

Area tambang batu bara ini nantinya akan dikembalikan seperti semula. Yang terpenting tidak ada lagi aktivitas pertambangan, khususnya tambang batu bara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved