Berita Malinau Terkini
Dugaan Pencemaran Limbah Tambang Batu Bara di Desa Langap, Begini Temuan DLH Malinau
Kepala DLH Malinau, Frent Tomy Lucas memaparkan temuannya dugaan pencemaran limbah aktivitas tambang batu bara di Sungai Sidi &Sungai; Pelencau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Aksi damai menuntut pertanggungjawaban dugaan pencemaran limbah tambang di dua sungai Kecamatan Malinau Selatan direspon DLH Malinau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malinau, Frent Tomy Lucas memaparkan temuannya terkait dugaan pencemaran limbah aktivitas tambang batu bara di Sungai Sidi dan Sungai Pelencau.
Menurutnya jika yang diadukan kelompok aksi yang digelar pada Selasa 2 November 2021 lalu terkait kasus pencemaran terbaru, sampai saat ini DLH belum menemukan adanya indikasi pencemaran limbah tambang batu bara.
Baca juga: Soal Dugaan Pencemaran Sungai di Malinau Selatan, DLH Kaltara Minta DLH Kabupaten Turun ke Lokasi
“Sejauh ini belum ada indikasi pencemaran kami terima. Dari DLH Malinau juga rutin melakukan pengawasan aktivitas pertambangan di Malinau Selatan. Kami belum dapat ada indikasi pencemaran,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Tomy Lucas mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pencemaran seperti yang disampaikan pengunjuk rasa, warga Desa langap yang bermukim di Sungai Sidi dan Sungai Pelancau.
Baca juga: Pendemo Klaim Kantongi Bukti Kerusakan Akibat Aktivitas Tambang di 2 Sungai Wilayah Malinau Selatan
Pengunjuk rasa menuntut kompensasi terkait dugaan terjadinya pencemaran sungai dan alih fungsi daerah aliran sungai yang berdampak pada kehidupan masyarakat di sepanjang aliran sungai tersebut.
Tomy Lucas mengatakan jika kompensasi yang dituntut oleh pengunjuk rasa adalah tekait pencemaran akibat jebolnya ex settling pond milik PT. KPUC pada Awal Februari 2021 lalu, hal tersebut menurutnya tak berdasar.

“Kalau yang dituntut adalah peristiwa eks kolam Tuyak lalu, mereka tidak terdampak. Karena kejadian yang kemarin itu di Desa Loreh.
Sungai Sidi sama Pelancau ini di Langap, posisi desanya bagian dalam bukan pinggir sungai besar. Kalau yang lalu itu mereka tidak kena. Untuk alih fungsi sungai, temuan kami itu juga tidak ada,” Katanya.
Baca juga: Sungai di Malinau Selatan Diduga Tercemar Limbah Tambang, Warga Terdampak Menggadu ke Kantor DPRD
Temuan DLH Malinau, saat ini belum ada indikasi pencemaran di DAS Sidi dan Pelancau. Disebabkan belum ada laporan mengenai hal tersebut, pihaknya belum dapat memastikan ada tidaknya kasus pencemaran limbah tambang. Namun akan dilakukan evaluasi mengenai temuan pengunjuk rasa.
Tomy Lucas mengatakan pihaknya rutin melaksanakan pengawasan dan evaluasi kepada perusahaan pemegang konsesi pertambangan batu bara di Kecamatan Malinau Selatan.
Tugas DLH Malinau berdasarkan UU Cipta Karya yakni pengawasan, pembinaan dan rekomendasi. Tomy Lucas menambahkan terkait sanksi, izin dan kewenangan pertambangan di luar kuasa pihaknya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri