Lawan Covid19
Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, IDI Ingatkan Ketersediaan Obat dan Tabung Oksigen
Mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, IDI mengingatkan ketersediaan obat dan tabung oksigen di rumah sakit dan mendukung PPKM Level 3.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, IDI mengingatkan ketersediaan obat dan tabung oksigen di rumah sakit.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terpilih Adib Khumaidi menyatakan, tenaga kesehatan lebih siap dalam menghadapi kemungkinan gelombang ketiga Covid-19.
Untuk itu, Adib pun meminta pemerintah menjaga ketersedian obat dan alat kesehatan seperti tabung oksigen dalam mendukung kesiapsiagaan tenaga kesehatan.
"Bagaimana ketersediaan obat dan alkes harus tetap dijaga. Sekarang kita menyiapkan segala kemungkinan yang terjadi.
Baca juga: PPKM Level 3 akan Berlaku Selama Libur Nataru, Menko PMK: Kemungkinan Ada Penutupan Tempat Wisata
Saya yakin teman-teman di lapangan, di daerah banyak melakukan upaya, belajar dari kejadian bulan Januari, bulan Juli kemarin (lonjakan kasus kemarin)," ungkap dia dalam Dialog Semangat Selasa KCPEN, Selasa (23/11/2021).
Ia berharap ada koordinasi yang baik antara pusat dan daerah untuk mengatur strategi, dimana obat dan tabung oksigen sangat diperlukan.
Selain itu, persiapan di rumah sakit juga terus dilakukan, termasuk menyiapkan kembali ruangan atau tempat tidur untuk pasien Covid-19.
"Ini harus dilakukan sehingga kita akan siap kalau ada lonjakan, tapi mudah-mudahan tidak terjadi," imbuhnya.
Diketahui, selain penerapan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah bersama Satgas Covid-19 juga mengantisipasi potensi kenaikan kasus melalui berbagai strategi kebijakan.
Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku di Semua Daerah mulai 24 Desember, Berikut Aturan Baru yang Harus Dipatuhi
Beberapa strategi tersebut di antaranya:
Pertama, larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.
Kedua, pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan.
Ketiga, pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik.
Keempat, pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/tabung-oksigen-04.jpg)