Berita Kaltara Terkini
Jelang Pemilu 2024, KPU Kalimantan Utara Sebut Bakal Ada Penyederhanaan Surat Suara
Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dipastikan dilaksanakan di tahun yang sama yakni di tahun 2024.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
"Jadi ketika Parpol mengusung Presiden tertentu, imbasnya partai itu juga menjadi pemenang mengikuti Presiden terpilih," tambahnya.
"Untuk DPD beda surat suara karena tidak ada keterkaitan DPD dengan Pilpres dan keterkaitan DPD dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," terangnya.
Sementara itu Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengungkapkan, berdasarkan hasil simulasi, pemungutan suara dengan menggunakan tiga surat suara terbukti efektif mempersingkat waktu pemilih untuk mencoblos di bilik suara.
"Kemarin dari hasil simulasi ujicoba tiga surat suara itu, waktu yang dibutuhkan bisa sampai 3-4 menit jadi bisa memangkas waktu," kata Suryatana Al-Islami.
"Kalau dulu dengan lima surat suara bisa sampai 5-7 menit," tambahnya.
Baca juga: Jadwal Pemilu 2024 Belum Disepakati, Ketua KPU Kaltara Beber Perbedaan Usulan Pelaksanaan
Pihak KPU, kata Suryanata Al Islami, akan mendukung penyederhanaan surat suara dengan prinsip tidak merugikan pemilih dan peserta Pemilu.
"Tinggal memang beberapa perbaikan perlu dilakukan di sisi regulasi untuk pemilih DPT DPTb dan sebagai macam," katanya.
"Tapi prinsip KPU tetap ingin menyelamatkan suara pemilih dan tidak merugikan peserta pemilihan," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi