Berita Kaltara Terkini

Jelang Pemilu 2024, KPU Kalimantan Utara Sebut Bakal Ada Penyederhanaan Surat Suara

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dipastikan dilaksanakan di tahun yang sama yakni di tahun 2024.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Contoh surat suara yang digunakan saat Pilkada 2020, terpajang di Kantor KPU Kaltara (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dipastikan dilaksanakan di tahun yang sama yakni di tahun 2024.

Kendati kepastian tanggal pencoblosan belum ditentukan, pihak KPU Kaltara menyampaikan ada potensi penyederhanaan surat suara.

Baca juga: Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami Harap Keputusan Tanggal Pemilu Serentak 2024 Segera Ditetapkan

Penyederhaan surat suara dilakukan sebagai bentuk evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2019 lalu yang dilaksanakan serentak dan menggunakan lima surat suara sekaligus.

Yakni surat suara untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo, Rabu (24/11/2021).

"Memang kemarin keberatan Pemilu serentak terakhir itu karena kompleks dan menelan banyak korban, dan memang harus ada upaya pembenahan teknis, karena 2019 yang hanya Pemilu saja begitu kompleks.

Apalagi nanti kita di 2024 harus dihadapkan dengan Pilkada juga," kata Teguh Dwi Subagyo.

"Salah satu hasil dari evaluasi para pegiat Pemilu menunjukan banyak pemilih yang merasa kesulitan memilih lima surat suara dengan waktu terbatas," katanya.

"Dan lima surat suara panjang prosesnya untuk penyelenggaranya jadi membebani sekali," tambahnya.

Teguh mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi, pihak KPU RI tengah melakukan simulasi pemungutan suara dengan menggunakan skema tiga surat suara.

Yakni surat suara untuk Presiden/Wakil Presiden yang digabung dengan DPR-RI, lalu surat suara untuk DPD-RI serta surat suara untuk DPRD Provinsi yang digabung dengan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kemarin ada wacana menggabungkan surat suara jadi tiga surat suara, dan memang sudah sempat diujicobakan di Manado dan akan diujicoba terus di tempat lain," katanya.

"Jadi surat suara satu untuk Presiden dengan DPR RI, surat suara kedua khusus untuk DPD RI, lalu surat suara ketiga untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota," ujarnya.

Baca juga: Cerita Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami Kawal Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Teguh menilai penggabungan surat suara Presiden dan DPR RI karena pihak KPU ingin mengadopsi efek ekor jas.

"Mengapa DPR digabung dengan Presiden? karena KPU ingin mencoba mengadopsi coattail effect atau efek ekor jas, karena Presiden yang mengusung Parpol yang representasinya keterwakilan di DPR-RI," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved