Berita Tarakan Terkini

Wali Kota Khairul Hadiri Paripurna DPRD Tarakan, Beber Perubahan RPJMD karena Kebijakan Nasional

Pemerintah Kota bersama-sama DPRD Kota Tarakan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menenngan Daerah.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
HO/HUMAS PEMKOT TARAKAN
Disaksikan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Wali Kota Khairul menandatangani nota kesepaktan Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan tahun 2019-2024. 
.
. (IST)

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Wali Kota Tarakan Khairul menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan. Dalam kesempatan tersebut Wali Kota menjelaskan perubahan RPJMD karena kebijakan nasional dan penanganan Covid-19.

Pemerintah Kota bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan tahun 2019-2024.

Kesepakatan tersebut dituangkan pada nota kesepakatan bersama yang ditandatangani Wali Kota Tarakan dr H Khairul, MKes  dan unsur Pimpinan DPRD Kota Tarakan.

Penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan 2019-2024 oleh Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Tarakan.
Penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan 2019-2024 oleh Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Tarakan. (HO/HUMAS PEMKOT TARAKAN)

Rapat Paripurna pengambilan keputusan Raperda RPJMD berlangsung pada Sabtu (20/11) sore di Kantor DPRD Kota Tarakan.

Wali Kota Tarakan, dr Khairul, MKes menjelaskan, terdapat tiga alasan mendasar yang melatarbelakangi perubahan RPJMD ini.

“Pertama karena adanya perubahan kebijakan nasional, kemudian penyesuaian dengan kondisi terkini Kota Tarakan,” beber Khairul.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dengan agenda Keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan tahun 2019-2024.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dengan agenda Keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan tahun 2019-2024. (HO/HUMAS PEMKOT TARAKAN)

Selanjutnya karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang masih terus ada dan belum hilang.

“Inilah yang menuntut dilakukan refocusing anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan,” ujarnya.

RPJMD Perubahan ini lajutnya, nantinya akan menjadi dasar pegangan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan hingga tahun 2024 mendatang. (*/adv)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved