Berita Tarakan Terkini

Raperda APBD 2022 Disetujui, Harapkan Ada Akselerasi Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot bersama DPRD Kota Tarakan menyepakati Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
HO/HUMAS PEMKOT TARAKAN
Wali Kota Tarakan menandatangani berita acara Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (29/11/2021). HO/HUMAS PEMKOT TARAKAN 
Tarakan Smart City

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Tarakan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan Raperda APBD 2022 ini diperoleh usai seluruh fraksi di DPRD Kota Tarakan secara aklamasi menyetujui raperda tersebut.

Pemkot Tarakan menyatakan persetujuannya yang kemudian hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Wali Kota Tarakan, dr H Khairul, MKes bersama unsur pimpinan DPRD Kota Tarakan pada Senin (29/11/2021) di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.

Wali Kota Tarakan Khairul dalam pendapat akhirnya mengucapkan apresiasi kepada DPRD Kota Tarakan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas disetujuinya Raperda APBD 2022 ini.

Wali Kota Tarakan menyampaikan pidatornya usai menandatangani berita acara Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (29/11/2021).
Wali Kota Tarakan menyampaikan pidatornya usai menandatangani berita acara Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (29/11/2021). (HO/HUMAS PEMKOT TARAKAN)

“Pemkot berkomitmen agar APBD ini dapat menjadi instrumen untuk mengakselerasi pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengedepankan efektivitas, tepat sasaran, dan prinsip-prinsip akuntabilitas,” ujar Wali Kota.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/11/2021), Wali Kota bersama pimpinan DPRD Kota Tarakan menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022.

Penandatanganan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Sabtu (27/11) di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, maka KUA-PPAS ini akan menjadi salah satu dasar kebijakan penganggaran 2022 yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Wali Kota dan Ketua DPRD Tarakan menunjukkan berita acara pengesahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda .
Wali Kota dan Ketua DPRD Tarakan menunjukkan berita acara pengesahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda . (HO/HUMAS PEMKOT TARAKAN)

Adapun jumlah pendapatan/belanja yang dalam KUA-PPAS ini direncanakan sejumlah lebih kurang Rp 1 triliun.

 Sejalan dengan itu, Wali Kota dalam sambutannya berkomitmen agar dalam penyelenggaraan pembangunan, Pemkot akan semantiasa terus transparan dan akuntabel serta menjalin kerja sama yang konstruktif dengan semua pihak. (adv)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved