Berita Tarakan Terkini

Pekan Ini UMK Tarakan 2022 Diserahkan ke Provinsi Kaltara, Menunggu Keputusan Gubernur

Progres penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan hampir final. Setelah pembahasan panjang diwarnai aksi demo kemarin, Depeko menerbitkan usulan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kadisnaker Kota Tarakan, Budiono. 

Angka inilah yang akan diajukan ke Gubernur Kaltara untuk kemudian nanti akan ditetapkan menjadi UMK Tarakan tahun 2022 mendatang.

Usulan angka ini pun dibacakan Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes di hadapan massa yang terdiri dari serikat pekerja (buruh).

Baca juga: UMK 2022 Belum Ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Tidung Rencanakan Dibahas Besok

Penyetujuan UMK Tarakan itu berdasarkan keputusan dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan yang terdiri dari unsur pemerintahan dan akademisi.

Melihat angka usulan Rp 3.774.378,35, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 3.761.896,71 maka mengalami kenaikan Rp 12.482,35 atau sebesar 0,33 persen untuk dijadikan usulan UMK 2022 kepada Gubernur Kaltara.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved