Berita Kaltara Terkini

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Disnakertrans Kaltara Sebut Regulasi Masih Berlaku

Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Disnakertrans Kaltara sebut regulasi masih berlaku.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kegiatan Diskusi Publik Menyikapi Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi di Ruang Covention Hall Hotel Pangeran Khar Sabtu (27/11/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI). 

Namun, kata Mesran Acang, dalam poin 7 disampaikan bahwa UU tersebut tidak bisa diberlakukan, karena dalam hal ini FKUI mengaku telah menyiapkan strategis untuk mengantisipasi jangka waktu 2 tahun tersebut.

“Yang jelas sekarang ini kami mengikut perkembangan yang ada dahulu, dan sudah buat skenario tentu akan kami komunikasi bersama teman-teman buruh," ujarnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved