Berita Kaltara Terkini
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Disnakertrans Kaltara Sebut Regulasi Masih Berlaku
Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Disnakertrans Kaltara sebut regulasi masih berlaku.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Disnakertrans Kaltara sebut regulasi masih berlaku.
Menyikapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Inkonstitusional bersyarat.
Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Kaltara menggelar diskusi publik bersama serikat buruh se-Kaltara di Hotel Royal Crown Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltara Sabtu 27 November 2021, Waspada Hujan Petir Sepanjang Malam di Tana Tidung
Kasubdit Sosbud Dit Intelkam Kompol Marthen Rady mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pekerja buruh terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi
"Langkah ini juga sekaligus untuk meminimalisir pergerakan aski dari serikat buruh," kata Marthen (27/11/2021).
Namun kata Marthen bukan berati aksi tidak dibenarkan, tetapi, lebih baik dilakukan mediasi, karena penyampaian aspirasi itu tidak harus dengan demonstrasi.
"Kita berupaya untuk meminimalisir segala bentuk perkembangan situasi dalam hal aksi teman-teman (pekerja buruh)," ungkapnya.
Jikapun setelah pertemuan ini ada serikat buruh yang melakukan aksi unjuk rasa, menurutnya tidak menjadi masalah, karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Tetapi, kita berharap penyaluran aspirasi tidak dilakukan secara anarkis, karena dengan adanya dialog hari ini, pekerja buruh diharapkan sudah punya pemahaman," ujarnya.
Baca juga: Sejalan dengan Presiden Jokowi, Wagub Yansen TP Inginkan Investor Kelola Hilirisasi Industri Kaltara
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara Suarsono menjelaskan, permasalahan ketenagakerjaan ini memang sangat konkrit ditambah terkait hasil putusan MK
“Dalam keputusan MK banyak yang multi-tafsir khususnya pada poin pertama dan pemerintah diminta untuk memperbaiki penyusunan UU Cipta Kerja Inkonstitusional dalam waktu dua tahun,” ungkapnya.
Selama penyusunan, pemerintah dilarang membuat kebijakan, karena UU Cipta Kerja tetap berlaku, bila dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan maka secara otomatis tidak berlaku secara permanen.
“Sesuai arahan pemerintah pusat, UU Cipta Kerja ini tetap menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, karena sampai saat ini tidak ada regulasi yang lainnya. Kalaupun kembali ke aturan yang lama harus dua tahun. Kan tidak mungkin ada kekosongan aturan yang berlaku selama dua tahun ini. jadi, kita tetap berpedoman pada regulasi yang ada saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kaltara, Mesran Acang mengaku sudah menerima hasil putusan MK, Menyikapi hal ini pihaknya mengaku masih menunggu instruksi Dewan Pengurus Pusat (DPP) FKUI.
“Gambaran yang disampaikan ke kami UU Cipta Kerja masih perlu perbaikan untuk jangka waktu 2 tahun,” bebernya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltara Sabtu 27 November 2021, Hujan Petir di Malinau Mulai Sore Ini