Berita Tarakan Terkini

Wali Kota Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL, Targetkan 2022 Tarakan Sudah Terpetakan Lengkap

Wali Kota Tarakan dr H Khairul MKes membagikan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan dr Khairul secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah Program PTSL kepada masyarakat Tarakan. 
Tarakan Smart City

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr H Khairul MKes membagikan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat, Kamis (25/1/2021).

Tahun ini total 3.600 sertifikat tanah resmi dibagikan kepada masyarakat Kota Tarakan yang ikut program PTSL.

Wali Kota Tarakan dr Khairul mengatakan, penyerahan sertifikat tanah secara simbolis didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tarakan kepada perwakilan masyarakat di Gedung Serbaguna, Kantor Wali Kota Tarakan.

Selain pemberian 3.600 sertifikat tanah ada juga pemberian 5.000 peta bidang yang ikut dalam program PTSL.

Sebanyak 3.600 warga Tarakan terima sertifikat  tahah program PTSL
Sebanyak 3.600 warga Tarakan terima sertifikat tahah program PTSL (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Dengan selesainya sertifikasi dan pemetaan ini, menurut Wali Kota Khairul, maka 13 dari 20 kelurahan di Kota Tarakan telah terpetakan dengan lengkap.

“Ditargetkan 2022 mendatang seluruh wilayah Tarakan telah terpetakan secara lengkap,” ungkap Khairul.

Wali Kota menyampaikan apresiasi atas kinerja BPN Kota Tarakan dan semua pihak yang telah menyukseskan program PTSL di Kota Tarakan.

Wali Kota berpesan kepada pemilik lahan untuk memanfaatkan sertifikat dengan penuh tanggung jawab.

“Manfaatkanlah aset-aset yang dimiliki secara bertanggung jawab dan gunakan untuk peningkatan produktivitas. Terutama bagi lahan-lahan kosong yang belum dimanfaatkan secara optimal,” pesan Wali Kota.

Diingatkannya lagi, bahwa dengan sertifikat, ada kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemiliknya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB juga dapat berpartisipasi dalam program penghapusan denda PBB yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Pemkot Tarakan hingga akhir 2021 mendatang. (*/adv)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved