Berita Tarakan Terkini

Pedagang yang Nekat Masih Pakai Timbangan Tak Layak Pakai, Bakal Dapat Sanksi Pidana

Sanksi menanti bagi pelaku usaha Tarakan yang masih menggunakan alat ukur tidak layak pakai.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kegiatan tera ulang di Pasar Tenguyun berlangsung dua hari sejak Selasa (30/11/2021) 

Adapun kata Hari, kegiatan tera ulang alat ukur yang digelar DKUKMP memang baru diaktifkan tahun ini.

"Baru tahun ini rutin karena Tarakan tahun 2018 kita sudah bisa melakukan sidang tera. Sebelumnya kita menginduk ke Samarinda bagian dari Kaltim," jelasnya.

Karena sekarang sudah terbentuk Kaltara maka menjadi induk sendiri sehingga bisa melakukan sidang tera sendiri.

Baca juga: Sektor Pariwisata Tak Kunjung Pulih, Pelaku Usaha di Kaltara Minta Syarat Perjalanan Ditinjau Ulang

"Jadi sistemnya yang tidak sempat ke lokasi sidang tera bisa datang ke kantor untuk melakukan tera," tukasnya.

Untuk diketahui sidang tera sudah dimulai sejak Selasa (30/11/2021) kemarin dan berlangsung sampai hari ini di Pasar Tenguyun. Selanjutnya akan dijadwalkan sidang tera di pasar lainnya Kota Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved