Berita Malinau Terkini

Sektor Pariwisata Tak Kunjung Pulih, Pelaku Usaha di Kaltara Minta Syarat Perjalanan Ditinjau Ulang

Geliat sektor pariwisata di Kaltara belum menampakkan tanda pemulihan selama pandemi Covid-19. Pelaku usaha minta syarat perjalananan ditinjau ulang.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pelaku Usaha Wisata di Kalimantan Utara, Ivan Kansil saat menjadi pembicara pada pelatihan pariwisata di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Geliat sektor pariwisata di Kalimantan Utara belum menampakkan tanda-tanda pemulihan selama pandemi Covid-19 mewabah mulai tahun 2020 lalu.

Pelaku Usaha Pariwisata Kalimantan Utara, Ivan Kansil menyampaikan hasil evaluasi pihaknya, sektor pariwisata masih tidak berubah. Hingga saat ini, sektor pariwisata seakan mati suri.

Pria yang juga merupakan Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia Kaltara tersebut menyampaikan penyebabnya dikarenakan sejumlah regulasi yang membatasi pergerakan masyarakat selama masa Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Baca juga: PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang, Pelaku Usaha di Malinau Minta Batas Jam Operasi Toko Dilonggarkan

“Baik di Kabupaten Malinau maupun di Kaltara, belum ada tanda-tanda kebangkitan sektor pariwisata. Penyebabnya karena masih pandemi dan adanya regulasi pembatasan mobilisasi selama PPKM,” ujarnya kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, (2/10/2021).

Ivan Kansil menjelaskan sektor pariwisata merupakan bidang yang paling terdampak akibat PPKM. Menurutnya pelaku usaha menghargai keputusan pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat untuk meminimalisir potensi penyebaran virus Corona.

Baca juga: Pengunjung Merosot Selama PPKM, Pelaku Usaha Malinau Minta Edaran Batasan Jam Operasional Ditinjau

Namun, pelaku usaha lintas sektor perlu dilibatkan, agar rumusan mengenai pembatasan aktivitas dan pergerakan masyarakat dapat diterima seluruh kalangan.

“Kita paham, regulasi yang dibuat untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Tapi, pihak-pihak yang terdampak langsung pembatasan, seperti pelaku usaha wisata harus dilibatkan, baik regulasi tingkat pusat, provinsi maupun daerah. harus melibatkan stakeholder terdampak,” katanya.

Pelaku Usaha Wisata di Kalimantan Utara, Ivan Kansil saat menjadi pembicara pada pelatihan pariwisata di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Pelaku Usaha Wisata di Kalimantan Utara, Ivan Kansil saat menjadi pembicara pada pelatihan pariwisata di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Seperti pembatasan moda transportasi darat, udara laut/sungai, menurutnya sangat berdampak terhadap menurunnya tingkat kunjungan wisatawan. Utamanya ketertarikan wisatawan mancanegara yang selama ini diunggulkan Pelaku Usaha Wisata di Kaltara.

Menurut Ivan Kansil, perkembangan Covid-19 di seluruh wilayah saat ini cenderung melandai. Sehingga dirasa perlu aturan tentang pembatasan moda transportasi ke daerah ditinjau kembali.

Baca juga: Bantuan Pemda Nunukan Bakal Disalurkan Kepada Pelaku Usaha, Bupati Asmin Laura: Rp 2 Juta Per UMKM

Termasuk beberapa kewajiban pelaku perjalanan, seperti melampirkan surat hasil pemeriksaan Covid-19 yang dinilai masa berlakunya relatif sangat singkat.

“Kami minta aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan RI terkait batasan kapasitas penumpang maskapai ditinjau ulang.

Karena kita di Kaltara banyak berharap penghasilan dari kunjungan wisatawan asing. Seperti di Malinau ada desa wisata yang kerap dikunjungi wisatawan mancanegara.

Perlu ada peninjauan terhadap regulasi ini, mulai jenjang pusat hingga daerah. Diharapkan ada solusi untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata di Indonesia khususnya wilayah Kaltara,” Katanya

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved