Berita Kaltara Terkini
Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang Sebut Sebelum Ada Pelantikan Norhayati Masih Ketua DPRD
Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang sebut sebelum ada pelantikan Norhayati Andris masih Ketua DPRD Kaltara.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang sebut sebelum ada pelantikan Norhayati Andris masih Ketua DPRD Kaltara.
Ketua DPD PDIP Kaltara, Jhonny Laing Impang menyatakan, pergantian Ketua DPRD Kaltara yang dijabat Norhayati Andris, dan akan digantikan Albertus Stefanus Marianus berdasarkan surat keputusan DPP PDI-Perjuangan, Nomor 3574/IN/DPP/XI/2021 Perihal Pencabutan Surat serta pengesahan dan Penetapan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara rencana proses pelantikan masih menunggu surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Beber Pelanggaran Norhayati Andris: Tak Hadir Sambut Bu Risma
"Jadi, hal seperti ini sudah menjadi hal yang biasa di internal PDIP, dan kami masih menunggu surat keputusan dari Kemendagri," ungkapnya Jumat (3/12/2021).
Jhonny Laing Impang mengatakan surat keputusan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai penugasan yang diberikan Dewan Pimpinan Pusat.
"Tidak menutup kemungkinan, suatu saat Norhayati Andris bisa kembali menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltara, karena keputusan ada di Kemendagri dan DPP PDI-Perjuangan," ujarnya.
Dalam hal ini, Jhonny Laing Impang berharap DPD PDI-Perjuangan Provinsi Kaltara beserta seluruh kader PDIP yang ditugaskan agar menjalankan tugas dengan baik.
"Kedepannya misal kalau ada Kader PDI-P jadi bupati, Iya, betul-betul menjadi bupati yang baik, dimana, tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya hal inilah yang menjadi keputusan tiga pilar PDI-Perjuangan Yakni, struktural, eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Norhayati Andris Dibebastugaskan dari Ketua DPRD Kaltara, Sekwan Sebut Surat PDI P Sudah Diterima
Segala keputusan yang berkaitan dengan kebijakan prinsip dan penting dikomunikasikan, jadi, hubungan antar eksekutif dan legislatif sesuatu yang tidak bisa dipisahkan," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Jhonny Laing Impang, untuk proses pengantian Ketua DPRD, ada proses yang harus dilalui.
“Kalau pimpinan dewan itu kan harus melalui surat keputusan (SK) dan dilantik, Jadi, kita tunggu saja sampai diterbitkan SK, sebab tidak seperti mengganti badan kelengkapan dewan yang bisa langsung diumumkan,” ungkapnya.
Jhonny mengungkapkan dalam waktu dekat proses pelantikan akan segara dilakukan, bila telah terima surat masuk ke DPRD Provinsi Kaltara, selanjutnya Gubernur Kaltara mengajukan ke Kemendagri.
“Tidak ada mahkamah partai, berbeda, kalau PAW (Pergantian Antar Waktu), jadi, setelah terbit SK Kementerian Dalam Negeri akan langsung dirapatparipurnakan,” ujarnya.
Meskipun sudah diterbitkan SK, Norhayati Andris dipastikan akan tetap menjadi anggota DPRD Kaltara.
“Tetap, Norhayati Andris masuk di komisi satu DPRD Provinsi Kaltara,” ujarnya.
Baca juga: Sebelum Dicopot Megawati dari Kursi Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris Sempat Dampingi Luhut