Berita Nunukan Terkini

Cegah Covid-19 di Akhir Tahun, Bupati Nunukan Minta Masyarakat Tak Berangkat Saat Nataru

Cegah penyebaran Covid-19, Bupati Nunukan Asmin Laura minta masyarakat tidak melakukan keluat kota saat Natal dan Tahun Baru (Natar

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Bupati Nunukan Asmin Laura 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Cegah penyebaran Covid-19, Bupati Nunukan Asmin Laura minta masyarakat tidak melakukan mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu ia sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran (SE) nomor 405-BPBD/360/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru di Wilayah Kabupaten Nunukan.

Dalam poin 4 dan 5 SE tersebut, Asmin Laura meminta agar OPD Pimpinan Kantor/ Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/ BUMD, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ormas Keagamaan, termasuk pengurus Gereja untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Dinkes Bulungan Imbau Masyarakat Taat Prokes Jelang Natal dan Tahun Baru

"Kita imbau masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan mendesak," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Senin (06/12/2021), pukul 11.30 Wita.

Meski mendesak untuk bepergian keluar Nunukan, Laura mengingatkan bahwa kegiatan skrining kesehatan di pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan akan diperketat.

Baca juga: Inilah 5 Hal Jadi Acuan untuk Pelaksanaan Acara Besar dan Keagamaan Aman dari Penyebaran Covid-19

Untuk itu, kata Laura, ia memerintahkan Dinas Perhubungan, dan Satpol PP agar melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan bersama dengan TNI-Polri selama masa libur Nataru.

"Nanti Satpol PP, BPBD, Dinas Pemadaman Kebakaran, termasuk TNI-Polri akan siapsiaga dalam mengatasi aktivitas publik yang bisa menganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Begitupun kerumunan massa," ucapnya.

Bupati Nunukan Asmin Laura.
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS.
Bupati Nunukan Asmin Laura. TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Sementara itu, restoran atau rumah makan dan cafe skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: RSUD Akhmad Berahim Tana Tidung Dirikan Tenda Skrining, Cegah Penyebaran Covid-19 di Rumah Sakit

"Perlu diingat bahwa meski PPKM kita level 2 tapi sesuai aturan pemerintah pusat, akhir tahun ini PPKM level 3 diberlakukan serentak. Jadi Prokes harus diperketat dengan pendekatan 5M," ujarnya.

 

 

 

(*)

Penulis: Febrianus Felis.

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved