Berita Nasional Terkini
PPKM Level 3 saat Nataru Tidak Jadi Diterapkan Serentak di Seluruh Daerah, Berikut Alasannya
Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru batal diterapkan serentak di seluruh daerah, karena alasan ini.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru batal diterapkan serentak di seluruh daerah Indonesia, karena beberapa alasan .
Pemerintah akan menerapkan PPKM selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) mengikuti asesmen situasi pandemi Covid-19 seperti yang diberlakukan saat ini, dengan beberapa pengetatan.
Kebijakan baru tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, Senin (6/12/2021) malam.
Alasan pembatalan penerapan PPKM saat Nataru menurut Luhut, didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen.
Baca juga: PPKM Level 3, Wali Kota Tarakan Sebut ASN Bisa Dikendalikan: Yang Sulit Redam Keinginan Masyarakat
Pemerintah terus menggenjot program vaksinasi untuk lanjut usia atau lansia.
Luhut menyatakan, hingga saat ini, vaksinasi untuk lansia sudah mencapai 64 persen dosis 1, dan 42 persen dosis 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Meski penerapan PPKM Level 3 serentak semua daerah dibatalkan, namun syarat perjalanan akan diperketat, terutama pejalanan dari dan ke luar negeri.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Simak dan Pahami! Ini Syarat Perjalanan saat Natal & Tahun Baru Kala Pemberlakukan PPKM Level 3
Meski PPKM Level 3, Pemerintah tetap melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Luhut Binsar Panjaitan menambahkan, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Baca juga: Akhir Tahun Pemerintah Terapkan PPKM Level 3, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan: Bukan Melarang Natal
Rp 8 Triliun Anggaran Proyek BTS Lenyap, Mahfud Persilakan Kejagung Usut Pihak Terkait Johnny Plate |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Vonis Mati Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi, Susul Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Hary Tanoesoedibjo Jabat Menkominfo Ganti Johnny G Plate yang Ditahan Gegara Korupsi? Jawaban Jokowi |
![]() |
---|
Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, Hanya Boleh Dilakukan Polisi Lalu Lintas Bersertifikat |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Tahun Ini Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji Khusus Lansia dan Pendampingnya |
![]() |
---|