Berita Nasional Terkini
PPKM Level 3 saat Nataru Tidak Jadi Diterapkan Serentak di Seluruh Daerah, Berikut Alasannya
Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru batal diterapkan serentak di seluruh daerah, karena alasan ini.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru batal diterapkan serentak di seluruh daerah Indonesia, karena beberapa alasan .
Pemerintah akan menerapkan PPKM selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) mengikuti asesmen situasi pandemi Covid-19 seperti yang diberlakukan saat ini, dengan beberapa pengetatan.
Kebijakan baru tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, Senin (6/12/2021) malam.
Alasan pembatalan penerapan PPKM saat Nataru menurut Luhut, didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen.
Baca juga: PPKM Level 3, Wali Kota Tarakan Sebut ASN Bisa Dikendalikan: Yang Sulit Redam Keinginan Masyarakat
Pemerintah terus menggenjot program vaksinasi untuk lanjut usia atau lansia.
Luhut menyatakan, hingga saat ini, vaksinasi untuk lansia sudah mencapai 64 persen dosis 1, dan 42 persen dosis 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Meski penerapan PPKM Level 3 serentak semua daerah dibatalkan, namun syarat perjalanan akan diperketat, terutama pejalanan dari dan ke luar negeri.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Simak dan Pahami! Ini Syarat Perjalanan saat Natal & Tahun Baru Kala Pemberlakukan PPKM Level 3
Meski PPKM Level 3, Pemerintah tetap melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Luhut Binsar Panjaitan menambahkan, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Baca juga: Akhir Tahun Pemerintah Terapkan PPKM Level 3, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan: Bukan Melarang Natal
Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.
Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari
Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri, yakni hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
"Presiden juga memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," tandas Luhut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru