Berita Bulungan Terkini
Bupati Bulungan Syarwani Usulkan UMK 2022 ke Gubernur Kaltara Naik Rp 155 Ribu, Berikut Perubahannya
Bupati Bulungan Syarwani usul Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 kepada Gubernur Kaltara naik Rp 155 ribu, berikut perubahannya.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Bupati Bulungan Syarwani usul Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 kepada Gubernur Kaltara naik Rp 155 ribu, berikut perubahannya.
Pemkab Bulungan melalui Bupati Syarwani mengungkapkan telah mengabulkan tuntutan Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Bulungan untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan 2022.
Namun, persentase yang dikabulkan Pemkab hanya 5 persen dari tuntutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Bulungan sebesar 10 persen atau setengah UMK 2021 Rp 3.109.314
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Bulungan Bakal Dirikan Pos Pemeriksaan Hasil Rapid Test Antigen
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan bahwa UMK 2022 yang menetapkan Gubernur Kaltara, namun dengan berbagai pertimbangan dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan DPC SBSI Bulungan serta daya beli masyarakat yang menurun akhirnya Pemkab Bulungan memutuskan melakukan revisi.
“Penurunan daya beli masyarakat ini disebabkan pendapatan yang menurun,” kata Bupati Bulungan Syarwani Rabu (8/12/2021).
Kemudian, Syarwani menjelaskan bahwa pemerintah juga mempertimbangan kondisi dunia usaha di Bulungan terjadi inflasi
Jadi, banyak hal yang menjadi pertimbangan.
Bukan hanya dari sisi buruh tetapi juga dari sisi pemberi kerja juga menjadi bagian yang harus dipertimbangkan.
Atas dasar itu, orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini mengambil kebijakan untuk menaikkan UMK sebesar 5 persen dari UMK 2021 Rp 3.109.314 menjadi Rp 3.264.314
“Ada kenaikan sekitar Rp 155 ribu yaitu menjadi Rp 3.264.314,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, Agus Nurdiansyah saat dikonfirmasi via telepon, sebenarnya keputusan teknis sudah sepakat
Namun, ada kebijakan Bupati Bulungan merevisi UMK dan sekarang masih berproses, sebab masih menunggu keputusan dari Gubernur Kaltara.
“Baru diproses kemarin dan sampai saat ini prosesnya masih berjalan, jadi, saya belum bisa sampaikan lebih jauh, karena ini masalah kebijakan,” ujarnya.
Baca juga: Gelar Forum Konsultasi Publik, Dinas Penanaman Modal Kalimantan Utara Harap OSS Permudah Masyarakat
Lanjutnya, kebijakan Bupati diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui SBSI yang menuntut kenaikan 10 persen dan tingkat inflasi yang rendah.
“Tingkat inflasi yang rendah ini ada dua kemungkinan, pertama distribusi dan produksi yang lancar sehingga stok tersedia dan inflasi tidak naik, kedua, daya beli masyarakat rendah karena pendemi Covid-19, jadi, inilah yang menjadi pertimbangan Bapak Bupati menaikkan UMK sebesar 5 persen untuk mendorong daya beli masyarakat,” ungkapnya.
(*)