Berita Malinau Terkini
Kemendikbudristek Luruskan Kesalahpahaman Peniadaan Libur Sekolah, Disdik Malinau Tunggu SE Resmi
Sekjen Kemendikbudristek luruskan kesalahpahaman peniadaan libur sekolah, Disdik Malinau tunggu surat edaran resmi.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sekjen Kemendikbudristek luruskan kesalahpahaman peniadaan libur sekolah, Disdik Malinau tunggu surat edaran resmi.
Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, libur sekolah menyesuaikan dengan kalender pendidikan.
Sekjen Kemendikbudristek, Suharti menjelaskan libur sekolah mengikuti kalender pendidikan yang diatur berdasarkan keputusan kepala daerah.
Baca juga: Soal Investigasi Pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara Putuskan tak Lanjutkan Sidang
Hal tersebut disampaikan dalam rapat virtual Kemendagri bersama kepala daerah di seluruh Indonesia pagi tadi, Rabu (8/12/2021).
"Libur tetap mengikuti jadwal libur sekolah. Jadi tidak ada perubahan-perubahan, mengikuti surat edaran atau SK dari kepala daerah," ujarnya.
Suharti meluruskan kesalahpahaman tentang peniadaan libur sekolah pada masa Natal dan tahun baru 2022.
Menurutnya, libur sekolah tetap mengikuti kalender pendidikan di tiap-tiap daerah. Hanya saja tidak diperkenankan menambahkan hari libur sekolah.
Baca juga: Komoditas di Malinau Sulit Bersaing, Evaluasi Sektor Produksi jadi Solusi Disparitas Harga
"Kemarin ada kesalahpahaman di lapangan, beberapa daerah membuat aturan baru untuk tetap sekolah. Jadi, yang benar, sekolah tetap mengikuti kalender sekolah sesuai SK kepala daerah masing-masing," katanya.
Rencananya, penyesuaian aturan terkait hal tersebut akan dituangkan dalam SKB 4 Menteri yang saat ini dalam proses pengesahan.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Fureng Elisa Mou mengatakan pihaknya menunggu aturan teknis mengenai kebijakan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, libur sekolah tetap dapat diadakan sesuai kalender pendidikan untuk masing-masing daerah.
Baca juga: Desak Polisi Buka Hasil Investigasi Dugaan Pencemaran Sungai Malinau: Jatam: Dibutuhkan Masyarakat
"Memang kebijakan Inmendagri kemarin, ada penyesuaian. Tapi, berdasarkan penjelasan Sekjen dalam rapat tadi, libur sekolah sesuai kalender pendidikan tiap daerah. Terkait ini, kami tunggu edarannya," katanya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau masih menunggu edaran resmi terkait kebijakan libur sekolah. Libur sekolah akan menyesuaikan dengan rencana awal berdasarkan kalender satuan pendidikan di Kabupaten Malinau.
(*)
Penulis : Mohammad Supri