Berita Kaltara Terkini

Soal Investigasi Pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara Putuskan tak Lanjutkan Sidang

Soal gugatan keterbukaan hasil investigasi pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara putuskan tidak lanjutkan sidang.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua Majelis Komisioner Abdul Wahab, yang bertugas memimpin sidang keterbukaan informasi dengan Nomor 001/REG-PSI/VIII/2021 yang diajukan oleh Andry kepada Kapolda Kaltara terkait gugatan pembukaan hasil investigasi pencemaran Sungai Malinau kepada publik. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Soal gugatan keterbukaan hasil investigasi pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara putuskan tidak lanjutkan sidang.

Soal gugatan keterbukaan hasil investigasi pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara putuskan tidak lanjutkan sidang.

Komisi Informasi Kaltara memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang keterbukaan informasi yang dilayangkan oleh Andry kepada Kapolda Kaltara.

Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Usulkan UMK 2022 ke Gubernur Kaltara Naik Rp 155 Ribu, Berikut Perubahannya

Sebelumnya, Andry yang juga berasal dari Jatam Kaltara selaku Pemohon, menggugat Kapolda Kaltara agar membuka hasil investigasi dugaan pencemaran Sungai Malinau, imbas jebolnya tanggul kolam limbah batubara milik PT KPUC pada Februari lalu.

Dalam sidang keterbukaan informasi yang dipimpin oleh Abdul Wahab sebagai Ketua Majelis Komisioner, dan Musnaim serta Jahar Hamid sebagai anggota Majelis Komisioner, memutuskan sidang dengan Nomor 001/REG-PSI/VIII/2021 selesai dan tidak dilanjutkan.

Majelis Komisioner berkesimpulan, gugatan Andry kepada Kapolda Kaltara bukanlah ranah dan wewenang Komisi Informasi Kaltara untuk melakukan persidangan.

Mengingat yang digugat oleh Andry ialah Kapolda, yang dipandang Komisi Informasi Kaltara sebagai pejabat publik atau individu.

Menurut Abdul Wahab, Komisi Informasi Kaltara berdasarkan UU Komisi Informasi, hanya berwenang melaksanakan sidang keterbukaan informasi bila pihak Termohonnya ialah badan publik.

Baca juga: Apresiasi PBFSI, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Harap Terus Lahirkan Atlet Binaraga

"Karena inikan ditujukan kepada Kapolda, Kapolda ini kan pejabat publik," kata Abdul Wahab, Rabu (8/12/2021).

"Kalau kedudukan Pemohon tidak masalah, siapa saja yang menginginkan dan meminta informasi, tapi minta informasinya kepada badan publik, bukan individu," terangnya.

"Karena kalau yang ditujukan itu individu, itu bukan tugas kita, itu tugas pengadilan lainnya," tambahnya.

Pihak Komisi Informasi Kaltara pun mempersilakan Andry sebagai pemohon, bila ingin mengulangi proses pengajuan gugatan keterbukaan informasi.

Baca juga: Pengurus Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia Dilantik, Ini Harapan Wagub Kaltara Yansen TP

Pihaknya mengingatkan agar tujuan gugatan nantinya ditujukan kepada badan publik yakni Polda Kaltara.

"Tapi kami sampaikan, kalau pemohon mau silakan bisa mengurus kembali dengan persyaratan-persyaratan yang diminta," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved