Cara Menikah Gratis Tanpa Biaya, Datangi KUA pada Hari Kerja dan Lengkapi Syaratnya

Cara menikah gratis tanpa biaya di Kantor Urusan Agama (KUA), simak juga syarat menikah gratis yang harus dipenuhi.

Editor: -
Instagram @alisyakieb
Kebahagiaan tengah menyelimuti pasangan Ali Syakieb dan Margin Wieheerm. Pasangan yang menikah pada 6 Februari 2021 itu akan segera menjadi orang tua 

TRIBUNSOLO.COM - Cara menikah gratis tanpa biaya di Kantor Urusan Agama (KUA), simak juga syarat menikah gratis yang harus dipenuhi.

Pernikahan merupakan momen sakral untuk mengikat janji dua orang insan.

Saat ini banyak orang yang menggelar acara pernikahan dengan mewah dan memakan biaya besar.

Misalnya untuk menyewa gedung, souvenir, jasa rias pengantin, pekaian resepsi dan lainnya.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Nikah di KUA secara Gratis, Siapkan Dokumen Jelang Menikah

Sehingga tak heran jika setelah menikah tabungan seperti terkuras.

Apalagi harga sewa gedung dan konsumsi makanan bisa puluhan juta rupiah.

Namun, bagi kalian yang tak ingin mengeluarkan banyak biaya saat menikah bisa mencoba cara ini.

Menikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa jadi solusi bukan.

Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Melaksanakan pernikahan di KUA memang tidak dipungut biaya namun harus datang saat jam kerja yakni Senin-Jumat.

Nah, bagi kalian yang datang di luar jadwal tersebut akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Biaya ini juga akan dipungut bagi calon pengantin yang ingin mengadakan pernikahan di luar KUA.

Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Membuat hingga Cara Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga dan e-KTP

Syarat menikah di KUA:

Membawa surat pengatar dari RT/RW.

Membawa berkas yang didapat dari kelurahan:

  1. Surat keterangan nikah (N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (N2)
  3. Surata keterangan tentang orang tua (N4)
  4. Bagi calon pengantin yang sudah menikah bisa meminta akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6)
  5. Bagi calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun bisa meminta surat izin orang tua (N5) di kelurahannya

Jika semua berkas sudah siap, calon pengantin bisa datang ke KUA dan membawa berkas ini:

  • Berkas-berkas yang sudah didapat dari kelurahan
  • Surat pernyataan belum menikah (tidak perlu dibawa bila janda/duda) yang ditandatangani di atas materai Rp6.000
  • Catin membawa fotokopi KTP, KK, dan ijzah terakhir milik mereka masing-masing
  • Catin juga fotokopi KTP wali, fotokopi KTP orang tua masing-masing catin, dan fotokopi KTP dua orang saksi
  • Jangan lupa catin membawa pas foto berukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (untuk background pas foto bisa mengikuti yang ada di KTP).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved