Cara Menikah Gratis Tanpa Biaya, Datangi KUA pada Hari Kerja dan Lengkapi Syaratnya
Cara menikah gratis tanpa biaya di Kantor Urusan Agama (KUA), simak juga syarat menikah gratis yang harus dipenuhi.
TRIBUNSOLO.COM - Cara menikah gratis tanpa biaya di Kantor Urusan Agama (KUA), simak juga syarat menikah gratis yang harus dipenuhi.
Pernikahan merupakan momen sakral untuk mengikat janji dua orang insan.
Saat ini banyak orang yang menggelar acara pernikahan dengan mewah dan memakan biaya besar.
Misalnya untuk menyewa gedung, souvenir, jasa rias pengantin, pekaian resepsi dan lainnya.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Nikah di KUA secara Gratis, Siapkan Dokumen Jelang Menikah
Sehingga tak heran jika setelah menikah tabungan seperti terkuras.
Apalagi harga sewa gedung dan konsumsi makanan bisa puluhan juta rupiah.
Namun, bagi kalian yang tak ingin mengeluarkan banyak biaya saat menikah bisa mencoba cara ini.
Menikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa jadi solusi bukan.
Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Melaksanakan pernikahan di KUA memang tidak dipungut biaya namun harus datang saat jam kerja yakni Senin-Jumat.
Nah, bagi kalian yang datang di luar jadwal tersebut akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Biaya ini juga akan dipungut bagi calon pengantin yang ingin mengadakan pernikahan di luar KUA.
Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Membuat hingga Cara Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga dan e-KTP
Membawa surat pengatar dari RT/RW.
Membawa berkas yang didapat dari kelurahan:
- Surat keterangan nikah (N1)
- Surat keterangan asal-usul (N2)
- Surata keterangan tentang orang tua (N4)
- Bagi calon pengantin yang sudah menikah bisa meminta akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6)
- Bagi calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun bisa meminta surat izin orang tua (N5) di kelurahannya