Cara Menikah Gratis Tanpa Biaya, Datangi KUA pada Hari Kerja dan Lengkapi Syaratnya
Cara menikah gratis tanpa biaya di Kantor Urusan Agama (KUA), simak juga syarat menikah gratis yang harus dipenuhi.
Editor:
-
Instagram @alisyakieb
Kebahagiaan tengah menyelimuti pasangan Ali Syakieb dan Margin Wieheerm. Pasangan yang menikah pada 6 Februari 2021 itu akan segera menjadi orang tua
Jika semua berkas sudah siap, calon pengantin bisa datang ke KUA dan membawa berkas ini:
- Berkas-berkas yang sudah didapat dari kelurahan
- Surat pernyataan belum menikah (tidak perlu dibawa bila janda/duda) yang ditandatangani di atas materai Rp6.000
- Catin membawa fotokopi KTP, KK, dan ijzah terakhir milik mereka masing-masing
- Catin juga fotokopi KTP wali, fotokopi KTP orang tua masing-masing catin, dan fotokopi KTP dua orang saksi
- Jangan lupa catin membawa pas foto berukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (untuk background pas foto bisa mengikuti yang ada di KTP).
(*)