Opini

Dampak Putusan MK Terkait Omnibuslaw UU Cipta Kerja terhadap Pembangunan di IKN 'Sepakunegara'

UNDANG-Undang Cipta Kerja atau  Omnibuslaw Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, per tanggal 25 November 2021 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK

Editor: Sumarsono
DOK PRIBADI
Dr. Isradi Zainal, SH MH, Rektor Universitas Balikpapan/Sekjen FDTI 

Oleh: Dr Isradi Zainal, SH, MH

Rektor Uniba, Ketua PII Kaltim, Sekjen Forum Rektor PII

TRIBUNKALTARA.COM - UNDANG-Undang Cipta Kerja atau  Omnibuslaw Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, per tanggal 25 November 2021 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Majelis Konstitusi (MK).

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 meminta Pemerintahan untuk memperbaiki UU tersebut dengan durasi waktu dua tahun.

Dalam putusannya, MA memerintahkan untuk menunda segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU Cipta Kerja.

Baca juga: Senator Fernando Sinaga: Pemerintah Harus Stop Manuver Pengembang Besar, Fokus Pembahasan RUU IKN

Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dalam kaitan dengan investasi maka Omnibuslaw Cipta Kerja punya hubungan khususnya menyangkut dasar pendirian Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) yang diatur dalam pasal 165- 172 UU Cipta Kerja. 

LPI merupakan institusi pengelola investasi yang membawa modal baik modal dimiliki maupun dikerjasamakan.

LPI diharapkan akan mampu mengundang investor baik dari dalam maupun luar negeri.

Dalam pasal 165-172 UU Cipta Kerja dinyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan investasi maka dibetuk LPI yang dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai asset secara panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. 

Hal ini berarti LPI ikut untuk menangani investasi untuk pembangunan  di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara (Sepakunegara).

Lalu bagaimana dengan LPI yang menjadikan UU Cipta Kerja sebagai dasar hukum yang saat ini dianggap inkonstitusional bersyarat?

Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Disnakertrans Kaltara Sebut Regulasi Masih Berlaku

Menurut MK, semua yang sudah diterbitkan tetap berlaku tapi untuk kepentingan yang lebih luas dan strategis tidak boleh diterbitkan lagi. Artinya LPI masih dianggap berlaku.

Meski demikian, kondisi ini tidak terlalu mempengaruhi pembangunan Ibu Kota Negara yang baru.

Hal ini karena skema biaya IKN dalam kaitan dengan pembangunan kawasan inti IKN, tidak saja berbasis investasi tapi juga sudah ada skema tersendiri seperti yang direncanakan Bappenas dan draft RUU IKN.

Menurut Bappenas, skema pembiayaan Ibu Kota Negara menurut Pemerintah diantaranya APBN, BUMN, KPBU dan swasta.

Untuk APBN meliputi Infrastruktur pelayanan dasar, Pembangunan istana negara, Bangunan strategi TNI/Polri, Perumahan dinas ASN dan TNI/Polri, Pengadaan lahan dan ruang terbuka hijau.

Baca juga: Penguatan Konsep Green dan Forest City di Ibu Kota Negara Sepakunegara dengan Green Economy

BUMN menyiapkan peningkatan bandara dan Pelabuhan. Untuk KPBU meliputi gedung eksekutif, legislative dan yudikatif, pembangunan infrastruktur utama (selain yang telah tercakup dalam APBN).

Selain itu, sarana pendidikan, kesehatan, museum, Lembaga Pemasyarakatan, sarana dan prasarana penunjang lainnya.

Selanjutnya untuk swasta meliputi perumahan umum, perguruan tinggi, sarana kesehatan, MICE dan sciencetechnopark dan pembangungan shopping mall.

Dalam RUU IKN pasal 24 diatur juga rencana pembangunan IKN baru di Sepakunegara.

Berdasarkan pasal tersebut dinyatakan pendanaan persiapan, pembangunan, hingga pemindahan IKN dari dua sumber utama yaitu APBN dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Untuk mendanai penyelenggaraan IKN, pemerintahan khusus IKN atau Otorita IKN dapat melakukan pemungutan pajak atau pungutan lain.

Baca juga: UU IKN dan Tahapan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Sepakunegara Kaltim

Ketentuan secara detail terkait pemungutan pajak, dll yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan terbit setelah RUU IKN disahkan.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pembangunan IKN tidak akan terpengaruh oleh Keputusan MK yang menyatakan Omnibuslaw Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved