Berita Malinau Terkini

Kirim 20 Sampel Covid-19, Layanan Laboratorium PCR Malinau Menunggu Hasil Uji Validasi

Izin pengoperasian laboratorium Polymerase Chain Reaction atau PCR sementara dalam tahap uji validasi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Laboratorium pemeriksa RT PCR Malinau di RSUD Malinau, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Izin pengoperasian laboratorium Polymerase Chain Reaction atau PCR sementara dalam tahap uji validasi.

Uji validasi atau uji akurasi pemeriksaan Covid-19 dibutuhkan agar Laboratorium PCR Malinau dapat memperoleh izin dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan PPKB Malinau, dr John Felix Rundupadang menuturkan, uji validasi dilakukan dengan membandingkan uji sampel Covid-19.

Baca juga: Jadwal SKB CPNS Kota Tarakan Dimulai 30 November 2021, Diikuti 87 Peserta di Laboratorium UPT BKN

Membandingkan hasil uji RT PCR dari Malinau dengan hasil uji Laboratorium PCR di Kaltara yang telah terakreditasi.

Dinas Kesehatan PPKB Malinau telah mengirimkan 20 sampel positif Covid-19 hasil pemeriksaan laboratorium PCR Malinau ke Kota Tarakan.

Baca juga: Ditinjau Wagub, Kalimantan Utara Segera Miliki Laboratorium Kesehatan

"Kita sudah kirim sampel hasil pemeriksaan Lab PCR kita ke Tarakan. Jumlahnya ada 20 sampel positif Covid-19. Sampel ini akan diperiksa ulang nanti di sana," ujarnya, Minggu (12/12/2021).

Menurutnya, jika hasil pemeriksaan Covid-19 nantinya juga 90 persen sama, Laboratorium PCR Malinau dinyatakan lulus uji validasi.

Laboratorium pemeriksa RT PCR Malinau di RSUD Malinau, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Laboratorium pemeriksa RT PCR Malinau di RSUD Malinau, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Sebaliknya, jika hasilnya berbeda, proses ini akan terus diulang. Dinas Kesehatan harus mengirimkan ulang 20 sampel Covid-19.

"Mudah-mudahan hasilnya sama. Tapi kalau berbeda, proses ini akan diulang, sampai hasil pemeriksaannya akurat," katanya.

Baca juga: Tes PCR Tak Lagi Syarat Wajib Bagi PPDN, Layanan Laboratorium PCR Malinau Diokuskan Untuk Ini

Izin Kementerian Kesehatan dibutuhkan agar Laboratorium PCR Malinau dapat melayani permintaan pemeriksaan Covid-19 mandiri.

Agar dapat melayani syarat pemeriksaan bagi pelaku perjalanan, Laboratorium PCR Malinau harus terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved