Berita Malinau Terkini

Tes PCR Tak Lagi Syarat Wajib Bagi PPDN, Layanan Laboratorium PCR Malinau Diokuskan Untuk Ini

Surat Edaran Terbaru Kasatgas Covid-19 RI 22/2021, hasil pemeriksaan RT-PCR kini tidak lagi syarat wajib bagi pelaku perjalanan transportasi udara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Warga mengikuti pemeriksaan tes Antigen di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Surat Edaran Terbaru Kasatgas Covid-19 RI 22/2021, hasil pemeriksaan RT-PCR kini tidak lagi syarat wajib bagi pelaku perjalanan transportasi udara.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dapat menggunakan dua alternatif syarat hasil pemeriksaan, yakni hasil negatif swab antigen atau RT-PCR.

Ketentuan tersebut juga berlaku di kabupaten/kota termasuk bagi pelaku perjalanan di Kabupaten Malinau.

Baca juga: Ikuti Instruksi Gubernur Kaltara, RSUD Tarakan Layani 3 Tahap Swab RT-PCR dengan Harga Rp 300 Ribu

Kendati hasil negatif swab PCR bukan lagi satu-satunya dokumen persyaratan, pengoperasian Laboratorium PCR Malinau akan tetap dikebut untuk kebutuhan pemeriksaan diagnostik.

Sebelumnya, Direktur RSUD Malinau, Ni Putu Ria Citrawati mengatakan pengoperasian alat pemeriksa Covid-19 tersebut memasuki tahap uji validasi.

Baca juga: Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi 3 Hari, Hasil Tes PCR Harus Negatif

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Malinau, John Felix Rundupadang mengatakan pihaknya tengah mengupayakan pengoptimalan Lab tersebut.

"Rencananya pada saat lab ini running, kita akan periksa satu sampel di RSUD Malinau, dan satu lagi di Laboratorium Tanjung Selor. Ini dilakukan menguji dan memastikan lab kita hasilnya akurat," ujarnya, Minggu (7/11/2021).

Warga mengikuti pemeriksaan tes Antigen di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Warga mengikuti pemeriksaan tes Antigen di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Menurutnya, kendati hasil pemeriksaan PCR tidak lagi jadi satu-satunya pemeriksaan wajib, Dinas Kesehatan tetap mengupayakan pengoperasian lab tersebut untuk akurasi tes diagnostik pasien.

"Kemarin kami sudah diskusikan dengan Direktur RSUD, ada sebagian alat yang masih ditunggu kedatangannya. Kita target segera beroperasi untuk tes diagnostik internal," katanya.

Baca juga: Harga PCR di Nunukan Sesuai Aturan, Dirut RSUD Sebut Syarat Pelaku Perjalanan Cukup Vaksin & Antigen

Laboratorium PCR RSUD Malinau rencananya akan dioperasikan mulai pekan depan. Dan direncanakan akan diadakan perbandingan hasil uji.

Uji akurasi dilakukan dengan membandingkan antara hasil sampel yang diperiksa di RSUD Malinau dan hasil pemeriksaan Lab PCR Tanjung Selor.

John Felix Rundupadang mengatakan pentingnya hal tersebut untuk menguji ketepatan hasil pemeriksaan Lab RSUD Malinau dalam rangka treatment dan penangana pasien Covid-19 di Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved