Selasa, 14 April 2026

Berita Malinau Terkini

Mendekati Hari Natal 2021, Satgas Covid-19 Malinau Imbau Perayaan Digelar Sederhana

Menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2022 di Malinau, warga diimbau mengadakan perayaan secara sederhana.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2022 di Malinau, warga diimbau mengadakan perayaan secara sederhana.

Upaya pengawasan aktivitas dan pengendalian orang keluar-masuk di Kabupaten Malinau akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengatakan dibandingkan pada tahun 2020 lalu, ada penyesuaian kegiatan masyarakat pada hari besar keagamaan tahun ini.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Dishub Kaltara akan Tes Urine Sopir Bus Damri dan Travel

Menurutnya, PPKM level 3 secara serentak tidak jadi diterapkan, namun pengawasan dan pengendalian virus Corona tetap diberlakukan.

"PPKM level 3 secara serentak memang batal diterapkan, tapi, upaya pengawasan tetap diprioritaskan. Kami imbau agar masyarakat merayakan Natal ini secara sederhana," ujarnya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Daging Sapi di Tanjung Selor Tembus Rp 145 Ribu Per Kilogram

Sebelumnya, Pemerintah RI batal menerapkan PPKM level 3 secara serentak. Penerapan level 3 awalnya mengacu pada tren peningkatan kasus jelang Nataru 2020 lalu.

Pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat melalui Inmendagri 62/2021 batal diterapkan karena beberapa pertimbangan. Diantaranya terkait upaya vaksinasi yang diyakini mulai menunjukkan hasil positif.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau mengawasi aktivitas pelaku perjalanan di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau mengawasi aktivitas pelaku perjalanan di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Kendati demikian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau mengimbau agar masyarakat merayakan Natal dan tahun baru secara berlebihan.

Wempi W Mawa mengatakan, pengawasan dan pengendalian orang akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan, Mendari: Diganti PKM di Masa Nataru, Ini Pembatasannya

"Kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat, semua warga Malinau. Kami yakin masyarakat juga sudah paham, hanya kita perlu mengingatkan. Mulai 24 Desember sampai 2 Januari nanti, kita akan melakukan pengawasan," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved