Berita Tarakan Terkini
Dijadwalkan Kunjungi Tarakan, Total 4.000 Sertifikat PTSL & Tambak Bakal Diserahkan Langsung Jokowi
Jika tak ada aral melintang, Presiden Joko Widodo bakal kembali berkunjung ke Kota Tarakan pada Kamis (16/12/2021) mendatang.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Jika tak ada aral melintang, Presiden Joko Widodo bakal kembali berkunjung ke Kota Tarakan pada Kamis (16/12/2021) mendatang.
Kunjungannya dalam rangka melakukan penyerahan Sertifikat PTSL dan tambak yang dijadwalkan akan dilakukan di Gedung Lapangan Tenis Indoor, Kota Tarakan.
Baca juga: Jokowi Kunjungi Bulungan Pekan Ini, Panggung di Lokasi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi Mulai Didirikan
Dikatakan Agus Sudrajat, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan, adapun rencana penyerahan sertifikat dilaksanakan pada Kamis (16/12/2021) pagi mendatang.
“Yang akan diserahkan yakni sertifikat tambak, sebanyak 1.509 sertifikat. Dan sertifikat PTSL sebanyak 2.400.
Dan secara simbolis akan menerima di Gedung Indoor besok sekitar 300 orang penerima,” beber Agus Sudrajat kepada TribunKaltara.com, Senin (13/12/2021).
Lebih jauh diungkapkan Agus Sudrajat, penyerahan langsung dilakukan Presiden Joko Widodo dan didampingi Menteri.
Adapun untuk sertifikat lahan pertambakan, lokasi pertambakan berada di wilayah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
“Sebagian warga Tarakan, sebagian warga Tanjung Selor,” ujar Agus Sudrajat.
Adapun luasan maksimal lanjutnya, untuk persyaratan pengajukan hak kepemilikan usaha lahan pertambakan sesuai standar maksiml memiliki luasan 2 hektare.
“Itu per bidang. Kalau sudah mengantongi sertifikat tambak maka status kepemilikan tambaknya adalah hak milik. Tapi penggunaannya untuk lahan pertambakan,” jelas Agus.
Lebih jauh kata Agus, berbeda dengan status HGU. HGU sendiri digunakan untuk lahan perkebunan.
Agus kembali menjelaskan, untuk sertifikat pertambakan, secara normal tidak ada masalah untuk pengajuan sertifikat pertambakan.
Namun kendalanya jika berbenturan atau bersinggungan dengan kawasan kehutanan tentu tidak bisa disertifikatkan. Apalagi lanjutnya, jika di Tarakan banyak lahan yang masuk Wilayah Kerja Pertamina (WKP).
“Aset-asetnya tidak bisa disertifikatkan. Kalaupun disertifikatkan harus ada pelepasan dulu dari pihak Pertamina, Kemenkeu sebagai perwakilan pemerintah,” jelasnya.
berita Tarakan terkini
Tarakan
sertifikat tanah
sertifikat
TribunKaltara.com
Presiden Joko Widodo
Bulungan
Tanjung Selor
Cuaca di Tanah Suci Panas Capai 40 Derajat, Calon Jemaah Haji Tarakan Diingatkan Bawa Payung |
![]() |
---|
Wali Kota Khairul Beri Pembekalan Bagi 150 Calon Jemaah Haji Tarakan: Jangan Belanja Berlebihan  |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Arya Gading, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Tanggapan Ibu Korban |
![]() |
---|
Launching Gerakan Nasional 1000 Startup, Roadshow Offline Pertama Kali di Kaltara |
![]() |
---|
Calon Jemaah Haji Tarakan Berangkat 29 Mei 2023 ke Embarkasi Haji Balikpapan, Gabung Sama Kaltim |
![]() |
---|