Berita Tarakan Terkini

Dijadwalkan Kunjungi Tarakan, Total 4.000 Sertifikat PTSL & Tambak Bakal Diserahkan Langsung Jokowi

Jika tak ada aral melintang, Presiden Joko Widodo bakal kembali berkunjung ke Kota Tarakan pada Kamis (16/12/2021) mendatang.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Agus Sudrajat, Kepala BPN Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Jika tak ada aral melintang, Presiden Joko Widodo bakal kembali berkunjung ke Kota Tarakan pada Kamis (16/12/2021) mendatang.

Kunjungannya dalam rangka melakukan penyerahan Sertifikat PTSL dan tambak yang dijadwalkan akan dilakukan di Gedung Lapangan Tenis Indoor, Kota Tarakan.

Baca juga: Jokowi Kunjungi Bulungan Pekan Ini, Panggung di Lokasi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi Mulai Didirikan

Dikatakan Agus Sudrajat, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan, adapun rencana penyerahan sertifikat dilaksanakan pada Kamis (16/12/2021) pagi mendatang.

“Yang akan diserahkan yakni sertifikat tambak, sebanyak 1.509 sertifikat. Dan sertifikat PTSL sebanyak 2.400.

Dan secara simbolis akan menerima di Gedung Indoor besok sekitar 300 orang penerima,” beber Agus Sudrajat kepada TribunKaltara.com, Senin (13/12/2021).

Lebih jauh diungkapkan Agus Sudrajat, penyerahan langsung dilakukan Presiden Joko Widodo dan didampingi Menteri.

Adapun untuk sertifikat lahan pertambakan, lokasi pertambakan berada di wilayah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

“Sebagian warga Tarakan, sebagian warga Tanjung Selor,” ujar Agus Sudrajat.

Adapun luasan maksimal lanjutnya, untuk persyaratan pengajukan hak kepemilikan usaha lahan pertambakan sesuai standar maksiml memiliki luasan 2 hektare.

“Itu per bidang. Kalau sudah mengantongi sertifikat tambak maka status kepemilikan tambaknya adalah hak milik. Tapi penggunaannya untuk lahan pertambakan,” jelas Agus.

Lebih jauh kata Agus, berbeda dengan status HGU. HGU sendiri digunakan untuk lahan perkebunan.

Agus kembali menjelaskan, untuk sertifikat pertambakan, secara normal tidak ada masalah untuk pengajuan sertifikat pertambakan.

Namun kendalanya jika berbenturan atau bersinggungan dengan kawasan kehutanan tentu tidak bisa disertifikatkan. Apalagi lanjutnya, jika di Tarakan banyak lahan yang masuk Wilayah Kerja Pertamina (WKP).

“Aset-asetnya tidak bisa disertifikatkan. Kalaupun disertifikatkan harus ada pelepasan dulu dari pihak Pertamina, Kemenkeu sebagai perwakilan pemerintah,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved