Berita Kaltara Terkini

Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris Tidak Hadir

DPRD Kaltara kembali menggelar rapat paripurna, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah Rabu (15/12/2021).

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Albertus Stefanus Marianus (kedua dari kiri), di sela Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Ketua DPRD dan Pengumuman Calon Pengganti Ketua DPRD Kaltara sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (15/12/2021) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - DPRD Kaltara kembali menggelar rapat paripurna, Rabu (15/12/2021).

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaltara ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah.

Paripurna kali ini memiliki dua agenda yakni Pengusulan Pemberhentian Ketua DPRD dan Pengumuman Calon Pengganti Ketua DPRD Kaltara sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca juga: PWKI Kaltara Gelar Fashion Show Lanjut Usia, Norhayati Andris: Kita Bahagia Lihat Lansia Tersenyum

Berdasarkan pantauan TribunKaltara.com terdapat 15 anggota dewan yang hadir secara langsung dan 9 anggota dewan yang hadir secara virtual.

Dalam ruangan rapat paripurna tidak tampak Norhayati Andris, adapun Calon Pengganti Norhayati Andris yakni Albertus Stefanus Marianus tampak hadir di ruang rapat paripurna.

Informasi dari Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah, Norhayati Andris berhalangan hadir dalam rapat paripurna tersebut.

 Norhayati Andris yang coba dikonfirmasi TribunKaltara.com belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

"Rapat Paripurna ke 47 masa sidang ke III tahun 2021 dengan ini dihadiri 15 anggota dan 9 anggota secara virtual, kuorom telah terpenuhi maka rapat dapat dilanjutkan," kata Andi Hamzah saat membuka rapat paripurna.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan rancangan surat keputusan terkait usulan pemberhentian Ketua DPRD Kaltara oleh Sekretaris Dewan DPRD Kaltara, M. Pandi.

"Menindaklanjuti surat DPP PDI-Perjuangan No.3547/IN/DPP/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang pencabutan surat DPP PDI-P No 506/IN/DPP/IX/2019 perihal penetapan Calon Ketua DPRD Kaltara atas nama Norhayati Andris dinyatakan tidak berlaku lagi dan menetapkan Albertus Stefanus Marianus sebagai Ketua DPRD Kaltara periode 2019-2024 dari PDI-P," kata M. Pandi.

Usai rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Ketua DPRD selesai dilakukan, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pengumuman Calon Ketua DPRD Kaltara.

M Pandi pun kembali membacakan rancangan surat keputusan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.

"Memutuskan, menetapkan calon pengganti Ketua menetapkan saudara Albertus Stefanus Marianus menjadi calon pengganti dari saudari Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024," terangnya.

"Menyampaikan keputusan ini kepada Gubernur Kaltara agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: Polemik Ketua DPRD Kaltara, Kuasa Hukum Cabut Gugatan, Norhayati Andris: Yang Jelas Tetap PDIP

Rapat paripurna pun usai, tepuk tangan anggota dewan terdengar ketika Andi Hamzah secara resmi menutup rapat paripurna.

Setelahnya, Albertus Stefanus Marianus tampak berkeliling menyalami anggota dewan yang lainnya, ucapan selamat kepada Albertus Stefanus Marianus datang dari rekan-rekannya di dewan.

Setelah mengucapkan selamat, para anggota dewan bersama Albertus Stefanus Marianus tampak berfoto bersama.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved