Berita Nasional Terkini
989 Ribu Orang Sudah Terima Perluasan BSU, Bisa Batal Dibayar jika Daftar Menggunakan Rekening Istri
989 Ribu orang sudah menerima perluasan bantuan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian Tenagakerjaan (Kemenaker) berupa Bantuan Subsidi Upah.
Dengan dilakukan perluasan ini harapannya bisa menampung 1,7 juta orang penerima yang ada di 6 provinsi ini.
Daftarkan Rekening Istri untuk Terima BSU
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengucapkan terima kasih atas bantuan subsidi upah BSU yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban pekerja/buruh di masa pandemi Covid-19.
Walaupun tak jarang dalam penyaluran BSU ditemukan kendala di lapangan.
Salah satunya karena ada beberapa buruh yang justru malah mendaftarkan rekening istrinya untuk menerima BSU, sebagai bentuk kesetiaan.
Bukan mendaftarkan nomor rekening atas nama pribadi buruh tersebut.
Hal ini mengakibatkan sistem membatalkan penyaluran BSU pada buruh tersebut.
"Namanya juga ini program yang sangat baru, sehingga persyaratan yang diminta tidak dipenuhi atau malah dilanggar," kata Elly di live dialog FMB 9, Rabu (15/12/2021).
"Misalnya ada kami dapatkan teman-teman (buruh) yang memberikan nomor istrinya. Memang mungkin berpikir ini bentuk kesetiaan kepada keluarga. Jadi dia berikan nomor rekening istrinya. Padahal itu bisa membuat batal," ujarnya.
Ada juga pekerja/buruh yang belum memiliki rekening, walaupun dia sudah bekerja di perusahaan formal.
Elly mengatakan dirinya sempat menyoroti kebijakan pemerintah yang hanya memberikan BSU di 28 provinsi yang diberlakukan PPKM Darurat.
Dimana diantaranya adalah Provinsi DKI Jakarta yang upah minimumnya lebih di atas Rp 3,5 juta.
Baca juga: Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tapi BSU Rp 1 Juta Belum Cair? Ini Penjelasannya
Sedangkan ada 6 provinsi yang tidak termasuk dalam kategori provinsi yang bisa menerima BSU, padahal upah minimumnya di bawah Rp 3,5 juta dan juga terdampak ekonominya akibat pandemi.
"Saya apresiasi, karena ini juga adalah masukkan dari berbagai pihak, termasuk dari buruh," ujarnya.
Ia menyadari pemerintah tidak bisa secara langsung membuat kebijakan yang sempurna, apalagi menghadapi isu baru, seperti pandemi Covid-19 ini.
Sehingga perlu adanya sosialisasi dan sinergi antar berbagai pihak untuk mensosialisasikan kebijakan maupun peraturan baru, termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BSU ini.(*)