Berita Nunukan Terkini

Diiming-imingi Upah Rp20 juta, Gadis 15 Tahun Terlibat Kasus Sabu 6 Kg asal Tawau, 3 Bandar Diburu

Diiming-imingi uang sebesar Rp20 juta, gadis 15 tahun terlibat dalam pengungkapan kasus sabu 6 Kg oleh Satresnarkoba Polres Nunukan, di Pelabuhan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Press release kasus narkoba dengan BB 6 Kg di Mako Polres Nunukan, Kamis (16/12/2021), pagi. 

"Kemungkinan informasi ini sudah bocor. Penerima di Pare-pare inisial A tidak dapat dihubungi dan handphonenya mati. Kini Polres Nunukan sudah tetapkan jadi DPO," ungkapnya.

Tiga tersangka itu dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami sangkakan pasal yang sama terhadap remaja putri itu. Soal bagaimana nanti putusan pidananya, itu kewenangan Hakim di persidangan," imbuhnya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015 hingga jadi Pengedar Narkoba Sintesis

Adapun BB yang diamankan ke Mako Polres Nunukan, yakni 25 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk dengan berat bruto 6 Kg. Termasuk juga 3 buah handphone milik tersangka dan lakban putih.

(*)

Penulis: Febrianus Felis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved